"Ada WNA Jepang yang Menolak Masuk DPT, tetapi Tetap Dimasukkan"

Rabu, 6 Maret 2019 | 17:41 WIB
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Bantul, Supardi, menunjukkan Daftar WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Yogyakarta, mengatakan, sebenarnya ada warga negara asing (WNA) yang menolak untuk dimasukkan ke daftar pemilih.

"Ada WNA Jepang yang sebenarnya sudah menolak awalnya, tetapi oleh pantarlih tetap dimasukkan dan jadi DPT. Hal itu diketahui saat tim kami melakukan verifikasi di lapangan," kata Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Bantul, Supardi saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait soal temuan WNA masuk DPT.

"Seharusnya mereka tidak masuk DPT karena tidak punya KTP elektronik," katanya.

Dijelaskan Suprdi, pihaknya menelusuri WNA yang ada di Bantul melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Di Bantul, Bawaslu Temukan Warga Amerika dan Malaysia Masuk DPT

 

Dari laporan awal, ada 43 orang yang melakukan perekaman kependudukan. Namun setelah dicermati, ada 77 orang yang melakukan perekaman.

Komisioner Divisi Teknik KPU Bantul, Arif Hidayanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait temuan itu. Pihaknya menerjunkan tim ke kecamatan yang disinyalisasi terdapat WNA masuk DPT.

"Teman-teman di lapangan masih turun ke tiga kecamatan, jadi saat ini belum mengetahui hasilnya seperti apa," ucapnya.

Dijelaskannya, seusai dengan keputusan KPU nomor 227/pl.02.1-kpt/01/KPU/1/2019 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, jika diketahui ada WNA masuk DPT, maka akan dicoret.

Namun demikian, karena DPT sudah ditetapkan, maka jumlah dalam DPT tidak berkurang.

"Yang bersangkutan WNA dicoret. Tidak mengubah angka jumlah agar tidak diberi C6 (undangan), agar tidak digunakan oleh orang lain," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu DIY Temukan Warga Amerika dan Belanda Masuk DPT

Dia mengatakan, DPT merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak.

"Masalah masuk DPT itu hasil kerja bersama, apa pun yang terjadi ini hasil kerja kolektif. Yang jelas, kami lebih kepada melayani saja, yaitu layanan melindungi hak pilih. Jadi kalau benar WNI bisa lanjut (mengikuti pemilu) dan kalau nggak ya dicoret (dari DPT)," ujarnya.

Perlu diketahui DPT di Kabupaten Bantul sebanyak 707.009 pemilih yang berasal dari 17 kecamatan. Jumlah tersebut nantinya terbagi dalam 3040 TPS yang tersebar di 75 desa.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden