Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama

Rabu, 6 Maret 2019 | 12:21 WIB
Twitter Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

KOMPAS.com - Polisi menegaskan informasi tentang warga negara asing (WNA) di Cianjur yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019 adalah hoaks. 

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, WNA asing tersebut memang memiliki e-KTP karena sudah memiliki izin tinggal tetap. 

Komisioner Bawaslu Cianjur  Divisi Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna menjelaskan, setelah ditelusuri NIK milik WNA yang berinisial GC ternyata adalah milik warga Cianjur berinisial B. Menurut Tatang, diduga kuat terjadi kesalahan saat memasukkan data. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menyelidiki lebih lanjut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait 103 WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. WNA punya e-KTP dan hak pilih tersebar di sejumlah wilayah

Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.

KPU segera menyelidiki data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait 103 nama WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Menurut hasil penyelidikan KPU, nama-nama WNA tersebar di 17 provinsi di 54 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, KPU pusat menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan ke lapangan langsung mengenai data WNA ini. 

"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual, menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: KPU Tindak Lanjuti 103 WNA Pemilik E-KTP yang Diduga Masuk DPT Pemilu

2. Polemik WNA di Cianjur masuk ke DPT

Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Foto e-KTP milik seorang WNA asal China berinisial GC menjadi viral karena diduga yang bersanngkutan masuk ke DPT Pemilu 2019.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.

Paling baru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapati tiga nama WNA masuk ke DPT Pemilu. Tiga warga tersebut berasal dari China, Inggris dan Lebanon.

Untuk kasus tersebut, KPU melakukan verifikasi dan hasilnya akan segera disampaikan ke penyelenggara pemilu.

"Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: KPU Ingin Cek Sendiri WNA yang Punya E-KTP

3. Polisi tegaskan info WNA punya hak pilih adalah hoaks

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, kabar WNA memiliki KTP Cianjur memang benar, namun tentang hak pilih adalah hoaks.

"Namun, WNA yang memiliki hak pilih itu hoaks," kata Kapolres saat mengunjungi KPU Cianjur, 27 Februari 2019.

Terkait beredarnya informasi hoaks tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan cyber crime untuk menelusuri asal berita hoaks tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna, mengatakan, pihaknya akan segera merekomendasikan perbaikan NIK atas nama Bahar dalam DPT.

"Sore ini juga akan kami telusuri dan akan kami rekomendasikan perbaikan," katanya.

Baca Juga: 103 WNA yang punya E-KTP Tercatat di Daftar Pemilih Pemilu

4. Pengakuan B ketika dirinya menjadi viral

Bahar memperlihatkan e-KTP miliknya saat diwawancara di rumahnya di Cianjur, Selasa (26/2/2019).Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukmini Bahar memperlihatkan e-KTP miliknya saat diwawancara di rumahnya di Cianjur, Selasa (26/2/2019).

Saat ditemui, B (46), warga Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, mengaku tak tahu bahwa nama dan foto e-KTP-nya viral di media sosial karena nomor induk kependudukannya identik dengan warga negara China yang kini sudah memiliki e-KTP Cianjur.

"Saya tak punya handphone yang bisa buka media sosial jadi saya tak tahu. Saya baru tahu setelah tetangga datang mengabarkan ada kekeliruan soal KTP," katanya, Rabu (6/2/2019).

B mengaku tak ambil pusing dengan kekeliruan yang dialaminya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada orang yang berhak untuk memperbaiki.

"Saya mah disuruh milih atau enggak juga enggak apa kalau KTP bermasalah. Saya serahkan saja kepada yang pinter," katanya.

Baca Juga: Cerita di Balik Isu WNA Punya E-KTP di Cianjur dan Bisa Memilih di Pemilu 2019

5. KPU duga ada kesalahan saat memasukkan data

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, isu warga negara asing masuk ke dalam daftar pemilih tetap pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.

"Isu yang cukup hangat, yaitu isu warga negara asing menjadi orang yang masuk ke dalam DPT, tersebut hoaks. Hal itu diketahui setelah kami melakukan penulusuran informasi," ujar Hilman di KPU, Jalan Suroso, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, hanya ada kesalahan input nomor induk kependudukan atas nama Bahar di DPT yang identik dengan NIK milik Guohui Chen.

"Dalam DPT tetap nama Bahar yang tercantum. Kesalahan input kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar Hilman.

Tak ada NIK ganda, lanjutnya, dan informasi yang berkembang mengenai NIK ganda adalah berita bohong.

"Kami sudah telusuri semua dan tidak terbukti," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kediri Coret 2 WNA yang Masuk DPT Pemilu

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik, Fitria Chusna Farisa)

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden