BPN Prabowo-Sandi Sebut Masuknya WNA ke DPT Bukti Pemilu Carut-marut

Rabu, 6 Maret 2019 | 17:30 WIB
KOMPAS.com / ANDI HARTIK Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman saat menunjukkan scan KTP electronik yang dimiliki oleh dua WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (6/3/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, menilai, masuknya WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan bukti pelaksanaan pemilu yang carut-marut.

"Fakta masuknya WNA ke DPT itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es, carut marut pelaksanaan Pemilu," kata Ferry melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama

Ferry mengatakan, penyelenggara pemilu (KPU) dan pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan masuknya WNA ke dalam DPT. Ferry menduga, ada persoalan yang lebih besar di balik fakta masuknya WNA ke DPT.

Karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendorong KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).Reza Jurnaliston Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

"Ribut-ribut antara Kemendagri dan KPU ini sungguh sangat memprihatinkan. Dari kasus ini menjadi terbuka ada persoalan serius masalah DPT," kata Ferry.

Baca juga: Dua WNA di Kota Batu Masuk DPT Pemilu 2019 dan Tak Bisa Dihapus

"Pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. KPU dan Kemendagri hendaknya duduk bersama seluruh parpol dan kedua tim kandidat membicarakan masalah ini secara terbuka. Kemendagri dan KPU jangan menutup-nutupi persoalan ini karena menyangkut kualitas demokrasi kita," lanjut dia.

Diketahui sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Baca juga: Wapres Kalla: Tak Ada Kesengajaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019

"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).

Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.

Kompas TV Munculnya temuan 101 Warga Negara Asing (WNA) pemilik #KTPelektronik yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (#DPT) #pemilu 2019 menimbulkan polemik. Apakah WNA bisa masuk DPT dan punya hak pilih di Pemilu pada April mendatang? Simak pembahasannya dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dan Komisioner KPU, Viryan Azis.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden