KPU Laporkan Dugaan Hoaks E-KTP WNA China ke Polisi

Selasa, 26 Februari 2019 | 21:19 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan hoaks kepemilikan e-KTP warga negara China ke pihak kepolisian.

KPU sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan pada polisi. Sebab, mereka yang berwenang untuk membuktikan apakah isu kepemilikan e-KTP warga negara China berinisial GC itu kabar bohong atau bukan.

Baca juga: Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih

"Kita serahkan kepada yang lebih ahli. Kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam, apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Menurut Viryan, sejak awal proses pemilu pihaknya memang telah bekerja sama dengan tim cyber. Hal ini untuk menekan beredarnya kabar bohong atau hoaks.

Setiap kali ada dugaan hoaks terkait pemilu, tim cyber polri akan segera mengusut.

Baca juga: KPU Pastikan WNA Pemilik e-KTP Tak Masuk DPT

"Setiap hal terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang tidak benar yang kita ketahui baik media sosial maupun media lain, kami langsung laporkan," ujar Viryan.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Kompas TV Beredar surat permohonan maaf dari petani brebes Subkhan yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersandiwara saat menangis di depan cawapres Sandiaga Uno. Namun Subkhan membantah adanya surat itu. Subkhan menegaskan bahwa surat itu adalah palsu dan merupakan fitnah kepada dirinya. Dia tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan itu. Subkhan turut menunjukkan tandatangan asli yang tertera di KTP elektronik dan SIM-nya. Ia berencana menempuh jalur hukum atas beredarnya surat itu.



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden