KPU Pastikan WNA Pemilik E-KTP Tak Masuk DPT

Selasa, 26 Februari 2019 | 20:26 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.

Komisioner KPU Viryan Azis membantah ada seorang WNA asal China berinisial GC yang punya KTP elektronik atau e-KTP tercatat dalam DPT.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT pemilu 2019," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Jika ditelusuri di DPT, nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP yang diisukan milik GC, ternyata merujuk pada seorang WNI berinisial B.

Begitupun jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, tetapi nama B.

Baca juga: Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa untuk Mencoblos

DP 4 sendiri merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar Viryan.

Tetapi, setelah dilakukan pengecekan faktual ke lapangan, ditemukan bahwa NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT maupun DP4.

Artinya, titik permasalahan dalam hal ini adalah perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Baca juga: Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih

Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara pak GC tidak," kata Viryan.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Kompas TV Beredar surat permohonan maaf dari petani brebes Subkhan yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersandiwara saat menangis di depan cawapres Sandiaga Uno. Namun Subkhan membantah adanya surat itu. Subkhan menegaskan bahwa surat itu adalah palsu dan merupakan fitnah kepada dirinya. Dia tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan itu. Subkhan turut menunjukkan tandatangan asli yang tertera di KTP elektronik dan SIM-nya. Ia berencana menempuh jalur hukum atas beredarnya surat itu.



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden