Kemendagri: WNA yang Sudah Memenuhi Syarat Bisa Punya E-KTP

Selasa, 26 Februari 2019 | 15:42 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di kantor Dirjen Dukcapil, Jakarta, Minggu (20/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) jika sudah memenuhi sejumlah syarat.

Hal ini disampaikan Zudan menanggapi viralnya kabar bahwa ada WNA yang memiliki E-KTP.

"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik,"kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," tambah dia.

Menurut Zudan, izin tinggal tetap oleh WNA itu diterbitkan oleh pihak imigrasi. Masa berlakunya juga terbatas, tidak seumur hidup.

"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.

Dengan format KTP yang berbeda itu, Zudan memastikan bahwa KTP untuk WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

"Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden