Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:30 WIB
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 42 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 166 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Baca juga: Polri Tangani 34 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Paling Banyak Tindak Pemalsuan

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 42 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 124 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 42, 29 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 10 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, kemudian di Kabupaten Banggai (Sulteng), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu kasus.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kedua yang paling banyak ditemukan adalah kasus politik uang. Polri menemukan 11 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Jakarta Pusat, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau).

Baca juga: Mendagri Sebut Papua Wilayah Paling Rawan Tindak Pidana Pemilu

Lanjut, Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Bantul (Yogyakarta), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara).

5. Polri juga tengah menangani tujuh perkara pidana terkait tindakan atau keputusan yang tidak netral.

6. Kasus itu ditemukan di Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamuju Utara (Sulawesi Barat), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), serta Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).

Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

7. Satu laporan perkara menghina peserta pemilu di Kabupaten Solok.

8. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Bima satu perkara.

9. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan di Kota Palu satu perkara

10. Kampanye menggunakan fasilitas negara satu perkara di Sleman.

11. Pihak yang dilarang sebagai Pelaksana/Tim Kampanye ada satu Perkara di Dompu.

Kompas TV Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi meminta warga ormas Nahdlatul Wathan untuk memilih pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin.<br /> <br /> Permintaan ini disampaikan Tuan Guru Bajang ketika menyampaikan sambutan dalam acara silaturahim Nadhlatul Wathan.<br /> <br /> Tuan Guru Bajang beralasan Presiden Joko Widodo sudah banyak memberikan perhatian untuk Nusa Tenggara Barat. TGB juga membantah fitnah untuk Joko Widodo terkait dengan kriminalisasi ulama.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden