Temuan Paket Sembako Jelang Putaran Kedua Dinyatakan Bukan Tindak Pidana Pemilu

Selasa, 25 April 2017 | 18:02 WIB
Nursita Sari Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua temuan paket sembako pada masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan politik uang.

Pada Selasa (25/4/2017), Bawaslu DKI Jakarta melakukan rapat bersama panwaslu seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta untuk merekapitulasi hasil penanganan temuan sembako tersebut.

"Belum ada yang terbukti dari laporan atau temuan itu mengarah pada tindak pidana politik uang, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa sore.

(baca: Panwaslu Tangkap Orang Bawa Spanduk Ahok-Djarot dan Bagi-bagi Sembako)

Mimah mengatakan, temuan-temuan sembako di banyak wilayah di DKI Jakarta itu tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena panwaslu melakukan tindakan pencegahan dan belum didistribusikan kepada masyarakat.

"Pencegahannya kan di beberapa titik wilayah di DKI Jakarta, sembako itu tidak tersebarkan," kata dia.

Selain itu, temuan sembako itu juga tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu karena orang yang diduga akan membagikan paket sembako itu tidak menyebutkan dari mana asal sembako tersebut dan ada yang menyatakan sembako itu tidak berkaitan dengan Pilkada DKI.

"Di Jakarta Selatan itu hasil penanganannya bahwa menurut terlapor yang kami duga orang yang akan menyebarkan itu bukan milik dirinya. Itu untuk acara yang akan disebarkan untuk istigasah," ucap Mimah.

Panwaslu Jakarta Barat sebelumnya menyatakan temuan paket sembako di tiga wilayah di Jakarta Barat tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang.

Sebab, tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon saat sembako tersebut diberikan. Selain itu, ada pula sembako yang belum didistribusikan.

Kemudian, Panwaslu Jakarta Selatan juga menyatakan kasus temuan sembako di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan juga tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel digunakan untuk istigasah dan konsolidasi internal.

(baca: Temuan Sembako di DPC PPP Jaksel Tidak Dinyatakan Tindak Pidana Pemilu)

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut



Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden