Temuan Sembako di Jakarta Barat Tak Dinyatakan Tindak Pidana Pemilu

Jumat, 21 April 2017 | 22:12 WIB
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Tumpukan sembako di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, mengatakan temuan paket sembako di tiga wilayah di Jakarta Barat tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Barat melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Jadi tiga-tiganya tidak ada unsur pidananya, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Puadi saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

Puadi mengatakan, temuan sebelas karung sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk, tidak dinyatakan sebagai tindak pemilu karena tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon meskipun sembako tersebut sudah diberikan. Sementara temuan sembako di Kalideres dan Palmerah tidak dinyatakan tindak pidana pemilu karena belum didistribusikan.

"Yang dua wilayah (Kalideres dan Palmerah) itu jelas-jelas dalam kondisi belum didistribusikan," kata Puadi.

Karena temuan paket sembako tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, Panwaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Jakarta Barat sebagai pelanggaran administrasi agar tidak terulang.

Panwaslu Jakarta Barat sebelumnya menemukan sembilan mobil box dan sebelas karung berisi sembako yang hendak dibagikan pada Minggu (16/4/2017) dan Senin (17/4/2017) di tiga wilayah di Jakarta Barat. Panwaslu Jakarta Barat menemukan sebelas karung sembako di Kebon Jeruk, enam mobil box besar sembako di Kalideres, dan tiga paket sembako di Palmerah.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden