Temuan Sembako di DPC PPP Jaksel Tidak Dinyatakan Tindak Pidana Pemilu

Sabtu, 22 April 2017 | 09:10 WIB
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Tumpukan sembako di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan kasus temuan sembako di Kantor DPC PPP, Jakarta Selatan tidak tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang.

Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Selatan melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).

Baca: PPP Bantah Sembako di Kantornya Dibagikan agar Warga Pilih Ahok-Djarot

Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel digunakan untuk istigasah dan konsolidasi internal.

Pihaknya, sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kantor DPC PPP Jakarta Selatan yang sempat disegel oleh Panwaslu Jakarta Selatan rencananya akan dibuka kembali.

"Nanti sekitar pukul 09.30 WIB akan kami buka dan serahkan ke pemiliknya," kata Ari.

Baca: Kubu Romahurmuziy Bantah Pernyataan Lulung soal Pemilik Kantor DPC PPP

Ari Masyhuri sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan dua truk sembako di Kantor PPP di Jakarta Selatan.

Sembako berupa beras dan minyak goreng. Pihaknya langsung menyegel seluruh sembako agar tidak dibagikan ke warga.

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut



Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden