Pembagian Sembako yang Dihadiri Giring Dinyatakan Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 22 Maret 2017 | 21:11 WIB
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang. Saat peristiwa itu terjadi, vokalis Giring Nidji hadir di lokasi.

Namun dari tiga orang yang dilaporkan, hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni seorang perempuan.

"Kami dari Bawaslu memutuskan bahwa itu merupakan tindak pidana pemilihan. Ibu itu yang menerima paket sembako begitu banyak, 200 paket menurut pelapor, dan dibagi-bagikan kepada warga," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Giring dan seorang lainnya ikut dilaporkan dalam peristiwa itu. Namun, mereka tidak terbukti melakukan politik uang.

Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako, sementara Giring hanya menghadiri acara tersebut untuk menemani ibunya.

"Giring hanya datang, tidak ada dalam proses pembagian sembako. Dan ibunya pun bukan sebagai pemberi sembako itu," kata dia.

Perempuan yang membagikan sembako tersebut, yang tidak disebutkan identitasnya, tidak menginformasi dari mana dia mendapatkan sembako itu. Kini, Bawaslu DKI Jakarta telah melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Kami tidak tahu dari mananya (sembakonya). Yang jelas setiap pemberi uang atau materi lainnya kepada orang lain, itu politik uang. Kami sudah limpahkan ke Polda," ucap Jufri.

Beberapa waktu lalu, Giring Nidji dan dua orang lainnya dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan politik uang. Mereka disebut membagikan sembako dengan memakai baju kotak-kotak khas Ahok-Djarot.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden