Buang Bayi di Kloset Bandara, Anak SMA Terancam Belasan Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2018 | 14:31 WIB
Thinkstockphotos.com Ilustrasi bandara

BALIKPAPAN, KOMPAS.com-Seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial ND (18) membuang bayinya di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Jumat (19/10/2018) tengah malam.

Jenazah bayi laki-laki itu tersangkut di kloset dan ditemukan oleh Hasriani (21) petugas kebersihan bandara. Saat itu, Hasriani yang hendak membersihkan toilet A2 kedatangan barat melihat ada darah tercecer di lantai dari arah kloset.

Namun, usai menekan tombol flush kloset, sesosok bayi timbul. Kontan Hasriani kaget bukan kepalang, ia langsung berteriak.

"Saksi melapor ke pihak Avsec, lalu melapor kejadian tersebut ke Polsek Bandara," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Ketut Darmada, Sabtu (20/10/2018).

Baca juga: Buang Bayi dari Gedung Lantai 3, Seorang SPG Diamankan Polisi

Kepada petugas, Hasriani menambahkan,  Jumat 23.32 Wita dilakukan upaya evakuasi terhadap bayi laki-laki yang baru lahir tersebut. Proses evakuasi memakan waktu lama karena posisi ari-ari tersangkut di dalam kloset.

Sekitar 10 menit, akhirnya bayi berhasil dikeluarkan dari dalam kloset duduk toilet bandara tersebut.

Sang bayi langsung dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU. Saat dilakukan pemeriksaan, barulah bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Shock

ND, yang kini masih diperiksa polisi, masih shock setelah perbuatannya terungkap.

"Kemarin (Sabtu) sempat menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi baru memasuki pertanyaan kedua sudah bagaimana gitu, karena kondisinya baru melahirkan masih sakit dan menangis terus menyesali perbuatannya," ujar Kuasa Hukum pelaku, Yohanes Maroko SH, Minggu (21/10/2018)

Hingga Minggu (21/10/2018), pemeriksaan terhadap ND belum dilakukan kepolisian karena kondisi psikologis pelaku masih terguncang.

Kendati kepada kuasa hukumnya sendiri, wanita yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Wonosobo ini masih mengunci rapat mulutnya.

Yohanes menyebut, sejak ditangkap, ND menangis tiada henti.

Dia pun belum mau membeberkan siapa yang telah menghamilinya dan membuat dirinya nekat melahirkan, membuang, dan membunuh darah dagingnya sendiri di toilet.

Setiap kali ditanya hanya tangisan yang ia jawab.

 "Kami juga belum tau siapa sih sebenarnya yang membuat dia sampai begini, dia belum mau terbuka, setiap kami tanya hanya menangis saja. Mungkin dia masih syok atas kejadian ini," bebernya.

Kendati demikian, Yohanes sebagai kuasa hukum akan berupaya meminta keringanan, berupa penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab pelaku masih berstatus pelajar serta kondisinya masih sakit pasca persalinan yang dilakukan seorang diri.

"Tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307, dengan ancaman hukuman 9 sampai maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).

Usai membuang bayinya ke dalam kloset, ND bergegas pergi menggunakan taksi. Ia pergi ke salah hotel di Jalan MT Haryono Balikpapan.

"Dia menginap di hotel Fave kamar nomor 329. Malam itu juga kami lakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah melahirkan dan meninggalkan bayinya di toilet," ungkapnya. 

Hamil di luar nikah

ND diketahui hamil di luar nikah. Ia tampak memegang perut menuju area transit atau transfer, kemudian memisahkan diri dari rombongan dan tergesa-gesa masuk toilet.

Sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan Polda Kaltim, Polres Balikpapan menuju hotel.

Belakangan, pelaku tak sendiri. Ia bersama keluarganya tiba di Balikpapan dari Yogyakarta.

Dari identitas yang dihimpun, pelaku merupakan warga Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pangeran Harry Ungkap Ingin Bayi Laki-laki atau Perempuan

ND beserta keluarga tak berkutik, saat petugas membuka pintu kamar hotel. Mereka pun pasrah dibawa petugas.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah sakit Bayangkara Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya benar yang bersangkutan baru saja selesai melahirkan.

"Sekira pukul 03.30 Wita, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut," tuturnya. 

Kedua orang tuanya pun tak mengetahui bila anak perempuannya itu mengandung.

Apalagi ditambah ND yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 3.

"Saat kami mintai keterangan, orang tua pelaku tak mengetahui anaknya hamil," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun  Penjara, http://kaltim.tribunnews.com/2018/10/20/pembuang-bayi-di-kloset-bandara-balikpapan-terancam-belasan-tahun-penjara.

Penulis :
Editor : Khairina
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden