Akun Instagram Tempat Jual Beli Bayi Pakai Modus Konsultasi Masalah Keluarga

Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:19 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tersangka pembeli bayi diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018)

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menutup akun Instagram @konsultasihatiprivat yang digunakan sebagai sarana praktik jual beli bayi.

Akun tersebut tidak langsung menjadi ajang transaksi, namun modusnya melayani konsultasi masalah keluarga.

Pengikut akun yang intens lalu melakukan komunikasi pribadi via nomor WhatsApp dengan operator, dan operator memasukkannya dalam sebuah grup WhatsApp khusus berisi orang-orang yang berkepentingan dalam proses adopsi bayi ilegal.

"Di grup WhatsApp itu tempat sharing pihak-pihak yang ingin adopsi anak dan yang ingin mengasuhkan anak kepada orang lain, tanpa proses adopsi yang sulit," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (17/10/2018).

Sejak beberapa hari terakhir, akun tersebut ditutup polisi. Penutupan tersebut bertujuan agar pengguna media sosial lainnya tidak terinspirasi untuk membuat akun serupa.

"Kami berharap pengguna media sosial lainnya tidak terinspirasi akun ini. Jadi kami tutup," jelasnya.

Baca juga: Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

Selain menutup akun instagram @konsultasihatiprivat, Tim Cyber Polrestabes Surabaya, kata Sudamiran, sampai saat ini juga masih terus menggelar patroli media sosial untuk melacak akun-akun serupa.

Akun Instagram @konsultasihatiprivat menurutnya memiliki banyak sekali pengikut. Karena merupakan solusi paling mudah bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak.

Alton Phinandita Prianto, operator akun instagram @konsultasihatiprivat saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Takut Dicerai Suami, Alasan Ibu MN Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta

Selain Alton, ada 4 orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka kasus perdagangan orang dari 2 kasus yang diungkap 2 pekan terakhir.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden