Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

Senin, 15 Oktober 2018 | 22:47 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tersangka pembeli bayi diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018)

 


SURABAYA, KOMPAS.com - Pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram oleh polisi di Surabaya membuahkan hasil.

Seorang pembeli bayi kembali ditangkap setelah terbukti menukar uang Rp 3,8 juta dengan bayi yang saat itu baru berusia 3 hari.

Polisi mengamankan pembeli bayi berinisial MN warga Jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, Minggu kemarin.

"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.

Transaksi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah pada 23 September 2018 lalu. Bayi yang dibeli adalah anak dari warga Tangerang, Jawa Barat yang kini sedang diburu polisi.

"Bayi dibeli dengan harga 3,8 juta. Saat transaksi, bayi masih berusia 3 hari," tambahnya.

Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

Sama seperti kasus penjualan bayi sebelumnya, pembeli bayi diarahkan oleh Alton Phinandhita Prianto, admin akun instagram @konsultasihatiprivat yang saat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

Alton mengarahkan transaksi bayi tersebut setelah mendapatkan informasi dari seorang perantara yang tinggal di Bandung. Perantara dimaksud saat ini juga sedang diburu polisi.

Alton sendiri diamankan pekan lalu bersama perantara, penjual dan pembeli bayi berusia 11 bulan. Praktik jual beli bayi ilegal dibongkar setelah polisi mencurigai akun instagram yang dioperatori Alton.

Akun tersebut membuka layanan konsultasi keluarga. Namun dalam praktiknya juga melayani jual beli bayi. 

Kompas TV Di antara kesembilan negara di Asia, Indonesia menduduki peringkat pertama, dalam darurat Sindrom Kongenital Rubella.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden