4 Fakta di Balik Jual Beli Bayi di Surabaya, Lunasi Utang hingga Takut Dicerai Suami

Selasa, 16 Oktober 2018 | 13:55 WIB
THINKSTOCK Ilustrasi bayi dalam keranjang.

KOMPAS.com — Polisi di Surabaya berhasil membongkar praktik jual beli melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah fakta, antara lain terbelit utang hingga takut dicerai suami.

Ini fakta yang patut Anda ketahui dari kasus jual beli bayi di Surabaya.

1. Menebus utang arisan online, LA jual bayinya

Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)

LA (22) menyesali perbuatannya saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Dia mengaku terjerat utang arisan online yang diikutinya dan akhirnya memutuskan menjual bayinya untuk menebus utang miliknya. LA akhirnya menawarkan bayinya melalui akun media sosialnya.

Sebelumnya, LA sempat berkonsultasi dengan sebuah akun instagam, @konsultasihatiprivat, yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).

Setelah memantapkah hati, LA memutuskan menjual bayi dengan perantaraan Alton. Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali, bernama NKS.

Setelah beberapa waktu, Ni Ketut mempertemukan LA dengan pembeli bayinya bernama NNS di Bali. Rp 15 juta telah diserahkan Nyoman Sirait kepada Larisa sebagai tanda jadi.

Alton dan Sukarwati pun kebagian uang dari hasil penjualan bayi tersebut.

Baca Juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

2. LA dan tiga orang lainnya diamankan polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).Reza Jurnaliston Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Polisi mencium praktik ilegal tersebut dan akhirnya menangkap Larisa dan tiga lainnya, yaitu Alton, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukarwati.

Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

3. Polisi dalami kasus jual beli bayi melalui media sosial

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial

Setelah kasus Larisa, pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram terus dilakukan polisi di Surabaya.

Hasilnya, pembeli bayi berinisial MN ditangkap setelah terbukti menukar seorang bayi berusia  tiga hari dengan uang Rp 3,8 juta.

Polisi mengamankan MN, warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Minggu (14/10/2018).

"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.

Dari hasil penyelidikan polisi, transaksi MN dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September 2018.

Bayi malang tersebut berasal dari seorang ibu asal Tangerang. Ibu penjual bayi tersebut saat ini masih diburu polisi.

Modus jual beli bayi tersebut juga melalui akun instagram yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto. Saat ini, admin akun instagram @konsultasihatiprivat tersebut telah menjadi tersangka kasus perdagangan orang.

Baca Juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

4. Alasan MN membeli bayi, takut dicerai suami

Tersangka pembeli bayi diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tersangka pembeli bayi diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018)

MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.

Namun, yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya dua tahun terakhir.

"Saya dua tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.

Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.

Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.

"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," ujarnya.

Baca Juga: Jual Bayi, Seorang Ibu di Kediri Ditangkap Polisi

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden