Takut Dicerai Suami, Alasan Ibu MN Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta

Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:50 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah)

SURABAYA, KOMPAS.com - MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.

Namun yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya 2 tahun terakhir.

"Saya 2 tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.

Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.

Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.

"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," jelasnya.

Baca juga: Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

Akhir cerita, MN bersedia mengangkat anak dari pasangan asal Tangerang, Banten. Pertemuan dengan pemilik bayi pun disepakati di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September lalu.

Dalam pertemuan itu, MN menyerahkan uang Rp 3,8 juta untuk ditukar dengan bayi laki-laki yang masih berumur 3 hari.

Belum genap sebulan, MN merawat bayi tersebut, namun pada Minggu lalu, polisi menangkap MN di kediamannya.

Bayi hasil adopsi ilegal juga diamankan dan kini diserahkan perawatannya kepada Pemkot Surabaya.

Kini MN bersama 4 tersangka lain termasuk operator Instagram dalam kasus ini diamankan polisi. Mereka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Duka Raisa, Bayi Korban Gempa Palu yang Kehilangan Kaki dan Ayahnya

Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden