Warga Korban Gempa Palu Cari Makanan Tambahan untuk Bayi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:39 WIB
Humas ITB/ Adi Permana Tanah dan pemukiman yang hancur pasca bencana alam gempa bumi melanda Palu akhir September lalu.

PALU, KOMPAS.com – Sejumlah ibu mencari kebutuhan makanan tambahan untuk anak dan bayinya di Posko #SultengBergerak yang dikelola oleh banyak relawan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat.

“Saya punya anak balita, tidak mungkin setiap hari makan mi instan,” kata Sita (42), warga Palupi, Kota Palu, Kamis (18/10/2018).

Selain Masita, datang juga Titi (36), warga Kelurahan Layana yang juga mencari susu bayi. Mereka adalah warga korban gempa dan tsunami yang terjadi pada Jumat (28/9/2018) lalu.

Titi memiliki bayi yang membutuhkan susu formula sebagai pendamping karena bayinya sudah lebih dari 6 bulan.

Dalam kondisi serba terbatas pascagemba bumi dan tsunami, ketersediaan makanan tambahan untuk bayi dan balita sulit didapat.

Baca juga: Stok Makanan untuk Pengungsi di Donggala Mulai Menipis

Sita, pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Talise, mengatakan di tempatnya bekerja tidak tersedia makanan tambahan bayi dan anak balita, sehingga ia harus mencari di luar.

“Memang tidak dianjurkan susu formula untuk bayi, namun bagaimana dengan kondisi yang serba terbatas ini,” kata Titi.

Kedua wanita ini berharap ada makanan tambahan untuk bayi dan balita agar anak-anak korban gempa tetap mendapat asupan makanan yang bergizi.

Hidup sehari-hari di bawah tenda terbuka memang menyulitkan, terutama saat hujan lebat atau panas. Kesehatan anak-anak akan terganggu, ditambah lagi ketersediaan air bersih yang terbatas.

Kedua wanita ini mengaku tidak mengungsi di penampungan yang dikelola oleh pemerintah. Mereka memilih membuat tenda di halaman rumah.

Baca juga: Pemerkosa Anak Pengungsi Sulteng di Makassar Pecandu Isap Lem

Selain mereka berdua, ada banyak warga korban gempa yang memilih tinggal di tenda samping rumah agar tetap dapat mengawasi harta bendanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden