"Tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307, dengan ancaman hukuman 9 sampai maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).
Usai membuang bayinya ke dalam kloset, ND bergegas pergi menggunakan taksi. Ia pergi ke salah hotel di Jalan MT Haryono Balikpapan.
"Dia menginap di hotel Fave kamar nomor 329. Malam itu juga kami lakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah melahirkan dan meninggalkan bayinya di toilet," ungkapnya.
Hamil di luar nikah
ND diketahui hamil di luar nikah. Ia tampak memegang perut menuju area transit atau transfer, kemudian memisahkan diri dari rombongan dan tergesa-gesa masuk toilet.
Sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan Polda Kaltim, Polres Balikpapan menuju hotel.
Mereka langsung mencocokkan data rekaman CCTV dengan pihak hotel.
Belakangan, pelaku tak sendiri. Ia bersama keluarganya tiba di Balikpapan dari Yogyakarta.
Dari identitas yang dihimpun, pelaku merupakan warga Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pangeran Harry Ungkap Ingin Bayi Laki-laki atau Perempuan
ND beserta keluarga tak berkutik, saat petugas membuka pintu kamar hotel. Mereka pun pasrah dibawa petugas.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah sakit Bayangkara Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya benar yang bersangkutan baru saja selesai melahirkan.
"Sekira pukul 03.30 Wita, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Kedua orang tuanya pun tak mengetahui bila anak perempuannya itu mengandung.
Apalagi ditambah ND yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 3.
"Saat kami mintai keterangan, orang tua pelaku tak mengetahui anaknya hamil," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun Penjara, http://kaltim.tribunnews.com/2018/10/20/pembuang-bayi-di-kloset-bandara-balikpapan-terancam-belasan-tahun-penjara.