Buang Bayi di Kloset Bandara, Anak SMA Terancam Belasan Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2018 | 14:31 WIB
Thinkstockphotos.com Ilustrasi bandara

"Tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307, dengan ancaman hukuman 9 sampai maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).

Usai membuang bayinya ke dalam kloset, ND bergegas pergi menggunakan taksi. Ia pergi ke salah hotel di Jalan MT Haryono Balikpapan.

"Dia menginap di hotel Fave kamar nomor 329. Malam itu juga kami lakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah melahirkan dan meninggalkan bayinya di toilet," ungkapnya. 

Hamil di luar nikah

ND diketahui hamil di luar nikah. Ia tampak memegang perut menuju area transit atau transfer, kemudian memisahkan diri dari rombongan dan tergesa-gesa masuk toilet.

Sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan Polda Kaltim, Polres Balikpapan menuju hotel.

Belakangan, pelaku tak sendiri. Ia bersama keluarganya tiba di Balikpapan dari Yogyakarta.

Dari identitas yang dihimpun, pelaku merupakan warga Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pangeran Harry Ungkap Ingin Bayi Laki-laki atau Perempuan

ND beserta keluarga tak berkutik, saat petugas membuka pintu kamar hotel. Mereka pun pasrah dibawa petugas.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah sakit Bayangkara Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya benar yang bersangkutan baru saja selesai melahirkan.

"Sekira pukul 03.30 Wita, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut," tuturnya. 

Kedua orang tuanya pun tak mengetahui bila anak perempuannya itu mengandung.

Apalagi ditambah ND yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 3.

"Saat kami mintai keterangan, orang tua pelaku tak mengetahui anaknya hamil," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun  Penjara, http://kaltim.tribunnews.com/2018/10/20/pembuang-bayi-di-kloset-bandara-balikpapan-terancam-belasan-tahun-penjara.

Penulis :
Editor : Khairina
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden