Pertahankan Caleg Eks Koruptor Beri Efek Elektoral Negatif bagi Partai

Kamis, 20 September 2018 | 17:36 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw di Kantor PGI Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (11/12/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw mengaku bingung atas pilihan partai politik yang tetap mengusung eks koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemiu 2019.

Menurut dia, keputusan tersebut dapat berdampak negatif pada perolehan suara partai.

"Di kalangan masyarakat sipil, saya kira ada resistensi terhadap mantan koruptor. Opini seperti ini sudah kita lihat," kata Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

"Semestinya ini mempunyai efek elektoral negatif terhadap partai, tetapi kita juga agak bingung kenapa partai tidak melihat itu," lanjut dia.

Baca juga: Kampanye Publik Dinilai Lebih Efektif Dibanding Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

Menurut Jeirry, ada faktor mengambil keuntungan dari keputusan partai tetap mengusung caleg mantan terpidana korupsi.

"Mungkin suara, ada juga karena ada orang-orang yang secara ekonomi kuat, popularitasnya juga baik," kata Jeirry.

Faktor lainnya, menurut Jeirry, partai mungkin khawatir akan muncul konflik internal jika caleg eks koruptor dicoret.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Baca juga: KPU Coret Opsi Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status tidak memenuhi syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi memenuhi syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sebagian parpol tetap tidak akan mengusung caleg eks koruptor meski diizinkan UU. Namun, ada pula parpol yang tetap mencalonkan mereka sebagai calon wakil rakyat.

Parpol yang menyatakan akan tetap mengusung caleg mantan napi korupsi terdiri dari, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden