JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan Daftar Calon legislatif Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Penetapan itu dilakukan secara serentak terhadap seluruh calon legislatif (caleg), baik caleg yang sebelumnya sudah tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), maupun caleg mantan narapidana korupsi yang belum tercantum dalam DCS.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang tidak dimasukkan ke DCS, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor. Caleg tersebut, akan diubah statusnya menjadi MS, lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.
Meski ditetapkan secara bersamaan, tetapi, khusus bagi caleg eks koruptor, akan diberi waktu untuk melengkapi syarat pencalonan yang kemungkinan masih didapati kekurangan.
Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg
"(Penetapan DCT) serentak, hanya kemudian yang mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya belum lengkap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Masa pelengkapan syarat pencalonan itu, menurut Wahyu, paling lambat 3 hari setelah pengundangan revisi PKPU. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengundangkan PKPU.
"Jadi ini yang saya maksud kita memberikan waktu yang patut kepada yang bersangkutan (caleg eks koruptor) untuk melengkapi. Jadi waktu yang patut itu adalah tiga hari setelah draf revisi (PKPU) ini diundangkan," ujar Wahyu.
Namun demikian, KPU berharap caleg mantan napi korupsi bisa segera melengkapi syarat pencalonan. Untuk itu, mereka akan meminta liaison officer (LO) masing-masing partai yang mendukung caleg yang bersangkutan, untuk segera melengkapinya.
"Kita juga ingin perkara itu segera ditindaklanjuti, sehingga kita berkomunikasi dengan pendukung partai politik (yang mendukung caleg eks koruptor)," tuturnya.
Baca juga: KPU Jamin Tak Ada Manipulasi Data jika Kartu Pemilih sebagai Pengganti e-KTP
Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berikut bunyi aturannya: (2) Bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, Dinyatakan memenuhi syarat sepanjang calon yang bersangkutan telah melengkapi surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.