Kalau Tetap Ngotot Ajukan Caleg Eks Koruptor, Ada Apa dengan Parpol?

Rabu, 19 September 2018 | 16:45 WIB
KOMPAS Ilustrasi caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik masih punya kesempatan untuk mencoret eks koruptor yang ada dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diajukannya.

Hari ini, Rabu (19/9/2018), kesempatan terakhir bagi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membersihkan partainya dari caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Jika tetap memilih mempertahankannya, ada apa dengan partai politik?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan jika parpol memilih tetap memasukkan eks koruptor dalam daftar calegnya.

Baca juga: KPU: Hari Ini Kesempatan Terakhir Partai Tarik Caleg Eks Koruptor

Menurut Titi, langkah tersebut membuktikan partai lebih mengedepankan pragmatisme daripada memenuhi harapan publik untuk menghadirkan kader terbaik.

“Tetap dipaksakannya pengusungan mantan napi korupsi memperlihatkan partai politik membantah sendiri pernyataannya bahwa mereka tidak kurang kader untuk diusung,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

“Pemaksaan mantan napi kasus korupsi akhirnya menunjukkan parpol memiliki keterbatasan kader-kader untuk ditampilkan di ruang-ruang publik,” lanjut dia.

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Titi menduga, para eks koruptor yang dipertahankan dalam daftar caleg memiliki kontribusi besar bagi partai.

"Bahkan sebagian adalah orang-orang yang menjadi struktur elite partai. Mereka relatif punya popularitas. Yang terpenting punya modal yang cukup sebagai dasar untuk bisa memenangi pemilu,” kata Titi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden