KPU: Surat Keterangan Tak Efektif Gantikan e-KTP

Rabu, 19 September 2018 | 10:11 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, opsi penggunaan surat keterangan (suket) bagi pemilih yang belum bisa mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP pada hari pemungutan suara tidak efektif.

Sebab, menurut Viryan, suket hanya memfasilitasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan, dan belum bisa mendapatkan e-KTP.

Sementara itu, masih ada persoalan pengadministrasian penduduk lainnya, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP. Penduduk kategori ini, tidak bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP.

"Sebelum bicara pemilih pemula, ada satu masalah yang perlu jadi perhatian secara serius, yaitu ada warga negara yang berusia lebih 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik, ada yang sudah merekam dan ada yang belum merekam," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: KPU Pertimbangkan Opsi Kartu Pemilih Pengganti e-KTP untuk Pemilu

Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP tersebut, misalnya masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.

Mereka dikhawatirkan tidak bisa melakukan pengadministrasian dokumen kependudukan lantaran keterbatasan akses.

Lagipula, lanjut Viryan, suket dikatakan tidak efektif lantaran tidak bisa menjangkau warga negara yang tidak dicatat dalam administrasi kependudukan. Sementara, hak untuk memilih itu melekat pada warga negara, bukan penduduk.

"Kenapa saya katakan suket bukan sebagai solusi? Karena kalau suket dilakukan, itu sama seperti perlakuannya di Pilkada, basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tak masuk administrasi kependudukan tak bisa punya suket," ujar Viryan.

Oleh karenanya, daripada suket, KPU tengah mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih. Sebab, kartu pemilih bisa menjangkau seluruh warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan.

Baca juga: KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula

"KPU (dalam menerbitkan kartu pemilih) bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan. Misalnya, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, misalnya kelompok-kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuat dokumen kependudukan, KPU bisa," jelas Viryan.

Kompas TV Beragam cara dilakukan Bawaslu untuk membersihkan data pemilih ganda.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden