Alasan Partai Gerindra Tetap Usung Bacaleg Eks Koruptor

Rabu, 19 September 2018 | 20:05 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menuturkan, partainya tak khawatir jika keputusan untuk tetap mengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi akan menggerus kepercayaan masyarakat.

Menurut Andre, mantan caleg narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak politiknya melalui jalur hukum yang telah diatur.

Diketahui, salah satu mantan napi kasus korupsi dari Partai Gerindra yang mendaftar jadi caleg di DPRD DKI Jakarta, yakni Mohamad Taufik.

“Kenapa kita tidak mencoret mantan napi korupsi? Karena mereka sedang berjuang di MA (Mahkamah Agung) untuk menyelesaikan kasusnya. Kita serahkan semuanya ke hukum kok kita serahkan semuanya ke MA dan KPU,”ujar Andre saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Andre justru meminta, masyarakat tak perlu ragu atas komitmen Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi, meski partainya tetap mengajukan bakal caleg mantan napi korupsi.

Andre menuturkan, Partai Gerindra memiliki komitmen dan dukungan terhadap gerakan anti korupsi salah satunya dengan mendukung lembaga antirausah KPK saat digulirkan hak angket oleh anggota parlemen beberapa waktu lalu.

“Partai Gerindra membela KPK saat dilemahkan oleh Pansus KPK,” kata Andre.

Lebih lanjut, Andre menegaskan kader-kader partai Gerindra selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas.

“Partai Gerindra adalah partai yang kadernya di DPR RI paling sedikit ditangkap KPK,”kata Andre.

Baca juga: Sekjen PAN Tak Sepakat Wacana Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, perlu ada kampanye untuk tidak memilih calon anggota legislatif eks koruptor beserta partainya dalam Pemilu 2019.

"Caranya mengkampanyekan agar pemilih tidak memilih mantan narapidana kasus korupsi," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Menurut Donal, langkah itu adalah bentuk hukuman bagi para caleg mantan terpidana korupsi beserta partai politik yang masih mencalonkan mereka.

Ia tidak ingin hanya caleg yang dihukum dengan cara tidak dipilih, melainkan beserta parpol yang mencalonkan mereka.

"Pemilih harus menghukum partai yang seperti ini. Jadi bukan caleg mantan napi saja yang dihukum, melainkan ramai-ramai menghukum untuk tidak memilih partai tersebut," jelasnya.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden