Kampanye Publik Dinilai Lebih Efektif Dibanding Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

Kamis, 20 September 2018 | 16:25 WIB
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw khawatir akan potensi terjadinya polemik jika penandaan bagi calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor direalisasikan.

Wacana penandaan tersebut diusulkan beberapa pihak setelah peraturan terkait larangan eks koruptor "nyaleg" dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jeirry menjelaskan, opsi tersebut perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia khawatir akan terjadi perbedaan pendapat lagi soal PKPU tersebut, seperti yang terjadi pada PKPU larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

"Sebetulnya yang perlu dipikirkan adalah, apakah nanti dimasukkan (ke PKPU) akan menimbulkan kontroversi seperti sekarang," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: KPU Coret Opsi Penandaan Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

"Nanti beda tafsir lagi antara KPU, Bawaslu, dan lain-lain, kalau penandaan itu tetap diberikan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, solusi yang paling efektif menurutnya adalah melalui ruang publik. Caranya adalah melakukan kampanye untuk mengedukasi publik untuk tidak memilih calon-calon yang bermasalah.

"Yang paling mungkin adalah melakukan proses penyadaran publik, itu sangat terbuka, itu tidak akan ada kontroversi, kalau polemik mungkin tetapi kalau di ruang publik kan lebih bebas ketimbang kalau lewat proses di KPU," ujarnya.

Sebelumnya, banyak pihak mengusulkan agar KPU menandai caleg mantan napi korupsi. Penandaan itu, diusulkan diberikan di surat suara, maupun di TPS-TPS.

Baca juga: Pengamat: Parpol Kurang Sensitif bila Tetap Ajukan Caleg Eks Koruptor

Dengan menandai caleg eks koruptor, diharapkan masyarakat mendapat informasi mengenai status caleg sebagai mantan napi korupsi, sehingga dapat mempertimbangkan kembali untuk memilih caleg tersebut.

Baru-baru ini, KPU sudah mencoret opsi penandaan di surat suara bagi calon legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi.

Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019.

Meski demikian, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis : Devina Halim
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden