BPJS Kesehatan Terus Alami Defisit, JK MInta Layanan Diefisiensi

Selasa, 7 Agustus 2018 | 21:09 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta BPJS Kesehatan melakukan efisisensi layanan menyusul terjadinya defisit anggaran di BUMN tersebut yang terus terjadi.

"Bukan mengurangi (layanan), tapi mengefisienkan layanan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurut Wapres, permintaan efisiensi layanan BPJS Kesehatan merupakan keputusan rapat Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri belum lama ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Optimalkan Masjid Sebagai Point Center Baru

Efisiensi tersebut di antaranya layanan yang tepat dan mengontrol lebih ketat lagi rumah sakit-rumah sakit yang menyelenggarakan layanan BPJS Kesehatan.

"Berikan layanan yang perlu, jangan ada orang yang tiap hari pergi fisioterapi, atau pun bakti sosial kemudian masuk BPJS, kalau baksos ya baksos, seperti itu," kata dia.

Kalla memastikan, pemerintah akan membayar defisit anggaran BPJS Kesehatan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Atasi Defisit, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Meski begitu, Kalla mengatakan, pemerintah berharap defisit anggran BPJS Kesehatan tidak terus membangkak dari tahun ke tahun. Sebab itu akan membebani APBN yang juga terbatas.

"Parti membebani, mana mungkin tidak membebani," kata dia.

Saat ditanya apakah menaikan premi BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi, Kalla tak menampik. Namun ia menegaskan hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.



 

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden