Desakan Mencabut Aturan BPJS Kesehatan yang Dianggap Merugikan Pasien...

Jumat, 3 Agustus 2018 | 11:05 WIB
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien, Kamis (2/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta BPJS Kesehatan membatalkan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. PB IDI menilai aturan tersebut hanya akan merugikan pasien. Selain itu, aturan tersebut dinilai menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: PB IDI: 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Merugikan Pasien

Penghematan anggaran

Defisit neraca keuangan yang dialami BPJS Kesehatan membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya.

Merujuk dari Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit sekitar Rp 8,03 triliun.

Penghematan itu membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru.

Baca juga: Ketua IDAI: Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Turunkan Hak Hidup Bayi

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Aturan tersebut mulai berlaku 25 Juli 2018.

Dengan terbitnya tiga aturan itu diyakini BPJS Kesehatan bisa menghemat anggaran hingga Rp 360 miliar.

"Efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini hampir sekitar Rp 360 miliar apabila dilaksanakan sejak Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief.

Baca juga: Tahun Ini BPJS Kesehatan Diperkirakan Defisit Rp 16,5 Triliun

Penjelasan terkait tiga aturan baru

BPJS membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan layanan katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan, ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Di media sosial, terutama Twitter, warganet mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan penghapusan tiga layanan itu.

Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.

Namun, penjaminan ini tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya.

Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya.

Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Tingkatkan Risiko Kebutaan di Indonesia

Dinilai merugikan pasien

PB IDI menilai tiga aturan baru BPJS Kesehatan akan merugikan pasien. Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian.

Marsis menilai aturan baru BPJS Kesehatan terkait perawatan bayi bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.

Terkait kasus katarak, Marsis mengatakan, kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Aturan baru BPJS Kesehatan malah akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.

Begitu juga dengan pembatasan pelayanan rehabilitasi medik maksimal dua kali sepekan juga akan merugikan pasien.

Tiga aturan itu secara tidak langsung memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya sendiri karena kebutuhan kesehatannya dibatasi. Sedangkan pihak rumah sakit juga terpaksa mengikuti aturan tersebut karena tidak ingin pelayanan kesehatannya tidak bisa diklaim karena tidak sesuai dengan sejumlah syarat yang berlaku.

"Misalnya rumah sakit tetap melayani dengan pola lama, dia akan melakukan klaim, BPJS tentunya akan menolak. Beberapa item tidak akan dibayar. Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis

Minta ditunda

Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga aturan yang baru diterbitkan tersebut.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan persalinannya normal.

Dalam keadaan selanjutnya bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit

Minta dicabut

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direktur tersebut karena dinilai menyalahi aturan.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebutkan Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Selain itu penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan.

Dia menambahkan penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011.

PB IDI juga mendesak BPJS Kesehatan membatalkan aturan itu. Menurut lembaga profesi dokter ini, salah satu yang terdampak aturan tersebut adalah dokter. Sejumlah tindakan kedokteran akan dibatasi dengan adanya aturan itu.

Hal tersebut, kata Marsis, berpotensi melanggar sumpah dan kode etik yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.

Penerapan aturan itu juga berpotensi meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Alasan lain mengapa aturan itu harusnya dibatalkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3.

Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan harusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden