BPJS Alami Defisit, Pemerintah Akan Kucurkan Dana Besar

Senin, 6 Agustus 2018 | 17:22 WIB
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kemungkinan akan mengucurkan anggaran dalam jumlah besar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutupi defisit keuangannya.

Hal itu merupakan salah satu opsi yang muncul dalam rapat internal antara Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Direktur Utama BPJS Fachmi Idris di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/8/2018).

"Yang di-review adalah kucuran dana dari pemerintah (untuk BPJS), tapi bukan dalam bentuk PMN (penyertaan modal negara). Jadi, skemanya dari APBN ya," ujar Sekretaris Utama BPJS Irfan Humaidi yang turut di dalam pertemuan.

Baca juga: Atasi Defisit, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Saat ditanya, berapa jumlah dana yang akan dikucurkan, Irfan tidak mengetahuinya. Sebab, hal itu merupakan wewenang Kementerian Keuangan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi

Saat ditanya lagi soal berapa jumlah defisit di BPJS, Irfan mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan penghitungan.

Apabila BPK sudah selesai melaksanakan penghitungan, maka nilai defisit itulah yang akan dijadikan dasar berapa besaran kucuran pemerintah kepada BPJS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit

Irfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, sebenarnya ada tiga pilihan untuk meningkatkan kapasitas keuangan BPJS, yakni dari penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat dan bantuan dana pemerintah.

Meski demikian, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, penambalan defisit keuangan BPJS tidak akan dilakukan dengan pilihan pertama dan kedua.

"Yang diambil ya bantuan dana pemerintah. Yang penting kan balance ya. Bisa ditutupi dengan itu dan memang yang dibahas (opsi) yang ketiga," ujar Irfan.

Baca juga: Tahun Ini BPJS Kesehatan Diperkirakan Defisit Rp 16,5 Triliun

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris menambahkan, kemungkinan pengucuran dana tersebut akan dibahas secara teknis di tingkat rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Kamis (9/8/2018) mendatang.

"Karena (penambalan defisit BPJS) sudah bicara teknis, silahkan nanti dilihat saja rapat di hari Kamis besok. Yang penting saat ini bagaimana pelayanan masyarakat tidak berhenti dan tetap berjalan dengan baik," ujar Fachmi.

Kompas TV Menguatnya dollar tidak hanya membuat perusahaan listrik negara dan konstruksi buntung.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden