Temui Jokowi, Bawaslu Lapor 3.567 Pelanggaran di Pilkada 2018

Selasa, 24 Juli 2018 | 15:27 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Komisioner Bawaslu usai bertemu Presiden Joko Widodo di istana Bogor, Selasa (24/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018). Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya melaporkan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2018.

Menurut catatan Bawaslu, terdapat tiga ribu lebih laporan dugaan pelanggaran sepanjang Pilkada 2018. Pelanggaran tersebut, kata Abhan, juga turut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu.

"Total dugaan pelanggaran yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada 2018 sebanyak 3.567 (laporan dugaan pelanggaran)," kata Abhan kepada wartawan, usai pertemuan.

Abhan merinci, dari 3.567 laporan dugaan pelanggaran, sebanyak 262 teridentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685.

Baca juga: Bawaslu: Tren Pelanggaran Pilkada Bukan SARA, tetapi Keterlibatan Pejabat

Adapun terdapat 696 laporan yang setelah diteliti bukan termasuk pelanggaran pemilu. Bawaslu juga masih memproses sebanyak 825 laporan dugaan pelanggaran.

"Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721 (laporan)," lanjut dia.

Abhan menambahkan, dari 262 pelanggaran pidana pemilu, 51 kasus di antaranya sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara, dan Temanggung.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga meminta komitmen Jokowi untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI/Polri agar netral dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

Baca juga: Sulawesi Selatan Teratas dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

"Netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu," tegas Abhan.

Bawaslu, kata Abhan, juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan seksual sebagai bacaleg.

Selain itu, Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg. Untuk menegaskan komitmen tersebut, Abhan mendorong agar parpol menandatangani pakta integritas.

"Bawaslu juga meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan memengaruhi penyelenggara pemilu," ujar dia.

Pertemuan selama 1 jam antara Jokowi dan komisioner Bawaslu berlangsung tertutup. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna Laoly.

Kompas TV Di Lampung, sejumlah warga mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu di Bandar Lampung.




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden