Bawaslu DKI: Dugaan Pelanggaran Pilkada Makin Banyak

Rabu, 25 Januari 2017 | 15:47 WIB
Nursita Sari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, semakin banyak dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu DKI menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari mendatang.

"Memang dalam pelaksanaan pilkada, dalam detik-detik pencoblosan bahkan setelah pencoblosan, itu makin banyak laporan yang kami terima," ujar Jufri di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Jufri mengatakan, dugaan pelanggaran yang paling banyak diterima Bawaslu DKI Jakarta selama masa kampanye terkait dengan perusakan alat peraga kampanye dan penghalangan kampanye. Hingga saat ini, Bawaslu DKI sudah menerima 76 laporan dugaan pelanggaran, baik dari tim kampanye pasangan cagub-cawagub, masyarakat, maupun temuan Bawaslu dan Panwaslu.

"Sudah ada 76 laporan yang kami terima maupun yang kami temukan. Sebagian sudah diputuskan dan sebagian masih dalam proses penanganan," kata Jufri.

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta selalu menindaklanjuti semua temuan dan laporan yang diterima sesuai dengan aturan yang ada.

Bawaslu DKI sebelumnya telah menangani 74 dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu hingga 31 Desember 2016. Dari 74 dugaan pelanggaran tersebut, 25 di antaranya dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran, 40 kasus merupakan pelanggaran administrasi dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu, 1 kasus pelanggaran kode etik, dan 6 kasus pelanggaran lainnya.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, penolakan/gangguan kampanye, dan penggunaan fasilitas negara.

Ada pula dugaan pelibatan anak-anak, keterlibatan aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang, dan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden