Ada 4 Laporan Pelanggaran Pilkada Salatiga, Panwas Tunggu Keputusan Gakkumdu

Selasa, 21 Februari 2017 | 08:47 WIB
dok humas Pemkot Salatiga KPU Kota Salatiga menggelar Doa Bersama, Senin (14/2/2017) malam , agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga berjalan lancar, aman dan terkendali.

SEMARANG, KOMPAS.com - Panwas Kota Salatiga menerima empat laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pelaksanaan Pilkada Salatiga 2017.

Satu daru empat laporan tersebut saat ini masih menunggu proses dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Panwas Salatiga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Agung Ari Mursito mengatakan, laporan yang masih menunggu keputusas dari Tim Sentra Gakkumdu Kota Salatiga tersebut yakni dugaan pelanggaran dalam proses hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu.

"Semua laporan dari Tim Rudi-Dance. Tiga laporan sudah ditutup karena tidak ditemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran," kata Agung, Selasa (21/2/2017).

Ia mengatakan, ketiga laporan yang ditutup itu adalah dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara saat calon wakil wali kota Salatiga Muh Haris berkunjung ke kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Salatiga pada saat Hari Listrik Nasional.

Kedua, laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di dekat Posko Pemenangan calon petahana Yuliyanto-Muh Haris, Jalan Merdeka Selatan, Kota Salatiga. Ketiga, dugaan adanya iklan terselubung melalui struk pembayaran telepon yang dilakukan Muhammad Irawan.

Terhadap laporan tersebut, Panwas telah menempuh prosedur yang berlaku. Mulai dari mengklarifikasi terhadap pelapor hingga penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Salatiga.

"Terkait kunjungan di PLN Kota Salatiga, Muh Haris dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Yang perusakan APK tidak ada subjek terlapor sehingga dihentikan. Sementara yang terkait struk telepon, kasusnya dihentikan karena dilakukan perseorangan, bukan tim sukses," imbuhnya.

Siap digugat

Sekadar diketahui, hasil hitung cepat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017 berdasarkan entry data formulir model C1 seratus persen menunjukkan selisih suara antara kedua pasangan calon sebanyak 1.092 suara atau sekitar 1.04 persen.

Pasangan nomor urut satu, Agus Rudianto - Dance Ishak Palit memperoleh 52.060 suara atau 49.48 persen dari suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Yuliyanto-Muh Haris memperoleh 50.152 suara atau 50.52 persen dari total suara sah.

Kendati angka-angka tersebut merupakan penghitungan sementara, namun hal ini disadari oleh KPU Kota Salatiga akan memunculkan potensi gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Dengan jumlah penduduk (Salatiga) kurang dari 200.000 ini, memang MK memutuskan rumusannya (legal standing untuk mengajukan gugatan hukum) 2 persen dari jumlah suara sah perolehan suara seluruhnya," ungkap Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati, Jumat (17/2/2017).

Apabila ada gugatan hukum mengenai hasil Pilkada Kota Salatiga, maka pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali harus siap menghadapinya. KPU Kota Salatiga akan menyiapkan semua data dan dokumen yang dibutuhkan.

"Ketika ada hal-hal yang sekiranya tidak memuaskan, ada mekanisme yaitu diajukan di MK. Kami akan siap meladeni, begitulah bahasanya, kami akan siapkan data-data dokumen-dokumen yang ada," ujarnya.

Putnawati menambahkan, jika memang nantinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk menghitung ulang hasil perolehan suara, maka KPU Kota Salatiga siap membuka kotak suara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden