Tim Rano-Embay Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang

Rabu, 22 Februari 2017 | 21:17 WIB
Kahfi Dirga Cahya Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang, Tangerang, Rabu (22/2/2017).

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, melaporkan sembilan dugaan pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang kepada Panwaslu Kota Tangerang.

Laporan itu disampaikan pada 18 Februari 2017. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sembilan laporan tersebut. Laporan pertama terkait surat keterangan (suket) palsu di TPS 16 Jatiuwung.

"Kalau asli ada foto, sementara suket yang kami temukan tidak ada foto. Kami menduga penyebaran suket palsu ini masif di seluruh kecamatan di Kota Tangerang," kata Sirra di Posko Sahabat Rano, Tangerang, Rabu (22/2/2017).

(Baca juga: "Real Count" KPU Capai 99,79 persen, Wahidin Unggul Tipis dari Rano)

Dugaan pelanggaran lain adalah pembukaan kotak suara secara ilegal yang diduga dilakukan oleh petugas PPS. Untuk laporan ini, dua saksi dari Rano-Embay sudah memeriksanya. 

Laporan lain berupa dugaan pelanggaran surat C1 palsu. Serupa dengan suket, kata Sirra, C1 palsu ini tersebar di Kota Tangerang.

 

Selain itu, tim Rano-Embay melaporkan surat suara yang diduga palsu dan surat suara yang digunakan melebihi batas.

"Khusus untuk suara yang digunkan jumlahnya melebihi DPT 2,5 persen sehingga diduga ada penambahan surat suara secara ilegal," kata Sirra.

Dugaan pelanggaran lain berupa banyaknya dokumen daftar hadir pemilih (C7) yang tidak terdapat di dalam kotak suara pada saat rekapitulasi suara di PPK Kecamatan.

Selain itu, diduga terjadi pengambilan surat suara oleh petugas PPS untuk dicoblos di luar TPS.

Dugaan pelanggaran lain terkait penggelembungan angka partisipasi pemilih disabilitas di situs resmi KPU Kota Tangerang.

"Sehingga, jumlah pemilin mencapai 100 persen hingga 130 persen," kata Sirra.

Dugaan pelanggaran terakhir adalah saksi pasangan calon nomor satu, Wahidin Halim-Andika, sudah memiliki form C1 KWK sejak pagi hari sebelum kotak suara dibuka dan dimulai pencoblosan.

(Baca juga: Wahidin-Andika Unggul Atas Rano-Embay di Pilkada Banten)

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden