Posko Pengaduan PDI-P Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kamis, 16 Februari 2017 | 21:34 WIB
KOMPAS Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Posko pengaduan kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta yang dibuka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menerima aduan sejumlah warga.

Seorang petugas bagian pelayanan yang menerima pengaduan di posko itu, Intan, mengatakan, sejak selesai pencoblosan Rabu (15/2/2017) sampai hari ini, sudah ada beberapa laporan warga.

"Sudah ada. Tapi kalau jumlah saya kurang tahu. Kalau yang datang hari ini (ke posko) ada empat orang, tapi kalau yang (mengadu) lewat telepon sama email, banyak," kata Intan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2017).

Intan tidak dapat menyebut angka pasti jumlah laporan karena datanya belum direkap.

Mengenai kasus yang dilaporkan, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh tim hukum di posko tersebut. Misalnya, dari empat orang yang datang ke posko hari ini, mengadu karena tidak bisa mencoblos.

"Dia dari Kemayoran, ngadu karena enggak bisa mencoblos, karena masalah C6," ujar Intan.

Posko pengaduan tersebut, lanjut Intan, dibuka 24 jam untuk menerima aduan mengenai pilkada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencium terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, khususnya di basis pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Posko tersebut berada di Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta, dengan kode pos 10160. Nomor pengaduan telepon di 021-3518457/62, Fax. 021-3510479, dan email: bbhapusat.pdip@@gmail.com.

Kompas TV Kekecewaan banyak warga yang tak bisa menggunakan hak pilih karena tak masuk daftar pemilih tetap menjadi bahan evaluasi KPUD DKI Jakarta usai pencoblosan kemarin (15/2). KPU DKI Jakarta mengaku kesulitan melakukan pemutakhiran data pemilih, terutama yang tinggal di kawasan permukiman elit dan apartemen.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden