Putusan MK soal DPD Bebas Parpol Dinilai Bisa Kembalikan Marwah DPD

Selasa, 24 Juli 2018 | 06:39 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Titi, putusan itu akan mengembalikan marwah Dewan Perwakilan Daerah sebagai institusi perwakilan daerah, bukan perwakilan partai politik.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

"Putusan MK ini sangat kami apresiasi karena akan menjadi pintu masuk memurnikan DPD sebagai institusi perwakilan daerah," kata Titi kepada Kompas.com di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentara, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"DPD bukan perwakilan politik, tetapi regional representation, mewakili kepentingan daerah daerah," ucap Titi.

Baca juga: MK: Pelarangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Hindari Distorsi Politik

Ia mengungkapkan, selama ini hampir sebagian anggota DPD diisi oleh pengurus-pengurus parpol. Padahal, sejatinya anggota DPD tak patut terlibat dalam kepengurusan parpol.

Menurut Titi, putusan ini memenuhi harapan publik agar fungsi DPD sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah bisa dikembalikan ke jalur yang benar.

"Putusan MK ini mengembalikan nomenklatur DPD sesuai undang-undang dan diharapkan menjadi momentum kita kembali menegakkan DPD sesuai dengan kehendak UUD dan penyambung aspirasi masyarakat daerah," kata dia.

Titi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menindaklanjuti putusan MK ini guna memastikan pengurus parpol yang kembali mencalonkan diri jadi anggota DPD harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Karena itu KPU perlu segera mengambil langkah cepat dan responsif untuk memastikan semua calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol," tuturnya.

Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai

Sebelumnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden