Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai

Senin, 23 Juli 2018 | 16:13 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Hafidz mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini terkait diperbolehkannya pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MK pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Dengan demikian, pengurus parpol dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018), MK menyatakan, menurut pemohon, ada dampak yang akan timbul apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD. Dampak itu adalah pengurus parpol akan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya sendiri.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

"Menurut pemohon, apabila terdapat anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tertentu, maka anggota DPD dimaksud akan lebih mengutamakan kepentingan atau platform partai politik yang pada dirinya melekat jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan," tulis Hafidz dalam permohonannya seperti yang tertera dalam putusan MK.

Hafidz mengajukan uji materi terkait frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD seperti pada pasal 182 huruf l UU Pemilu. Menurut dia, apabila pengurus parpol dapat menjadi anggota DPD, maka ini akan merugikan calon perseorangan.

Hafidz pun dalam permohonannya menyebutkan, hingga akhir tahun 2017, terdapat 78 dari 132 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, MK sendiri konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," sebut dia.

Sebaliknya, imbuh Palguna, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden