KPK Ingatkan Bakal Calon Anggota DPD Lengkapi Laporan Kekayaan

Rabu, 11 Juli 2018 | 12:58 WIB
Reza Jurnaliston Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Cahya Hardianto Harefa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau melalui media kepada calon (DPD) untuk segera melengkapi (laporan kekayaan)," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Aturan agar bakal calon anggota DPD untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u.

Aturan itu menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Tunggu Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2018 untuk Laporkan LHKPN

Cahya mengakui bahwa KPK masih memiliki kesulitan dalam menghubungi sejumlah anggota DPD, meski telah pro aktif.

"Karena ada juga dari kami yang pro aktif, kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA (pesan WhatsApp)-nya," ucap Cahya.

"Mungkin di tengah-tengah kesibukan, tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir terus mepet," kata dia.

KPK sendiri telah membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 2 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 Juli 2018.

KPK, kata Cahya masih terus membuka loket LHKPN sampai tanggal 19 Juli 2019, karena syarat kelengkapan calon masih bisa sampai tanggal 21 Juli 2018.

"Kami buka di sini masih sampai tanggal 19 Juli," kata Cahya.

Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat ini terdapat lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.

Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN. Kemudian, petugas KPK akan memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Baca juga: Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Hingga saat ini, tutur Cahya, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 478 bakal calon DPD. Sebanyak 168 bakal calon telah melakukan verifikasi dan menerima tanda terima untuk syarat mendaftar di KPU.

Sedangkan, ada 126 bakal calon masih dalam proses verifikasi, karena ada kekurangan dokumen seperti Surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Selain itu, kata dia, ada 184 bakal calon DPD yang melapor belum bisa mengaktivasi LHKPN kepada KPK, padahal username dan password sudah dikirim.

Pada kesempatan ini, Cahya juga meminta kepada bakal calon DPR RI untuk terus mengecek akun email-nya.

"Di antaranya juga mereka menelepon kami, menghubungi kami, 'kok belum dikirim?'. Belakangan lupa mengecek emailnya lagi," kata Cahya.

"Tolong kepada calon (DPD) mengecek terus secara berkala email jangan lupa untuk segera diaktifkan," ujar dia.

Kompas TV Besarnya biaya dalam kontestasi Pilkada yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tak jarang berujung tindak pidana korupsi.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden