KPK Fasilitasi Pelaporan Harta Kekayaan untuk 1.360 Bakal Calon Anggota DPD

Selasa, 10 Juli 2018 | 10:38 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 04 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 juli 2018.

"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih KPK untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Maju Jalur DPD, Fadel Yakin Suara Golkar di Gorontalo Tak Akan Turun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/018).Kompas.com/Reza Jurnaliston Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/018).

Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 hingga 16.00.

Saat ini terdapat 5 loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.

Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi efiling LHKPN. Kemudian, memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Baca juga: Ingin Pensiun dari DPR, Fadel Muhammad Pilih Daftar Calon DPD

Hingga saat ini, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan ada 305 bakal calon. Sebanyak 70 bakal calon telah menerima tanda terima.

Kemudian, ada 142 bakal calon yang sudah melakukan proses verifikasi, namun masih ada kekurangan dokumen seprrti surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. 

Kompas TV Di Jambi, ada 500 bakal caleg per hari yang mendaftar tes kejiwaan per hari.



Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden