JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi ini terkait diperbolehkannya pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan demikian, MK melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD. MK berpandangan, pelarangan ini untuk menghindari adanya distorsi politik.
Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
"Persyaratan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus atau berasal dari pengurus partai politik mencegah terjadinya distorsi politik," tulis MK dalam putusannya hari ini, Senin (23/7/2018).
Distorsi yang dimaksud adalah berupa lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan keputusan. Ini termasuk juga adalah dalam keputusan politik penting seperti perubahan Undang-undang Dasar (UUD).
MK menyebutkan, pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan DPD. Adapun pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai
"Dengan demikian, jika anggota DPD dimungkinkan berasal dari pengurus parpol, berarti akan terjadi perwakilan ganda dalam keanggotaan MPR, di mana parpol yang sudah terwakili dalam keanggotaan DPR juga terwakili dalam keanggotaan DPD," sebut MK.
Hal ini, imbuh MK, secara tidak langsung telah mengubah desain ketatanegaraan terkait keanggotaan MPR yang hendak diwujudkan dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, MPR adalah wujud perwakilan politik dan perwakilan wilayah.
Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD
Uji materi pasal 182 huruf l UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz. Ia mengajukan permohonan uji materi atas frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal merugikan calon perseorangan.