MK: Pelarangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Hindari Distorsi Politik

Senin, 23 Juli 2018 | 16:48 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini terkait diperbolehkannya pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan demikian, MK melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD. MK berpandangan, pelarangan ini untuk menghindari adanya distorsi politik.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

"Persyaratan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus atau berasal dari pengurus partai politik mencegah terjadinya distorsi politik," tulis MK dalam putusannya hari ini, Senin (23/7/2018).

Distorsi yang dimaksud adalah berupa lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan keputusan. Ini termasuk juga adalah dalam keputusan politik penting seperti perubahan Undang-undang Dasar (UUD).

MK menyebutkan, pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan DPD. Adapun pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai

"Dengan demikian, jika anggota DPD dimungkinkan berasal dari pengurus parpol, berarti akan terjadi perwakilan ganda dalam keanggotaan MPR, di mana parpol yang sudah terwakili dalam keanggotaan DPR juga terwakili dalam keanggotaan DPD," sebut MK.

Hal ini, imbuh MK, secara tidak langsung telah mengubah desain ketatanegaraan terkait keanggotaan MPR yang hendak diwujudkan dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, MPR adalah wujud perwakilan politik dan perwakilan wilayah.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Uji materi pasal 182 huruf l UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz. Ia mengajukan permohonan uji materi atas frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.

Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal merugikan calon perseorangan.

Kompas TV Drama “Berebut Kursi” di DPD (Bag 2)



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden