Ketua DPD Partai Golkar Sumut Dicopot dari Jabatannya

Minggu, 15 Juli 2018 | 21:53 WIB
Tribun Medan/Joseph Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Ngogesa Sitepu (tengah).

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu, dicopot dari jabatannya.

Wasekjen DPP Partai Golkar Doli Sinomba Siregar membenarkan pencopotan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detail penyebabnya.

Menurut dia, pencopotan Ngogesa dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Setelah rapat kecil di kantor DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan, pihaknya akan menggelar rapat lagi di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada Medan untuk menyusun daftar caleg.

Baca juga: Cawapres Jokowi Mengerucut pada 10 Nama, Siapa Saja Mereka?

Setelah itu, hasil rapat tersebut akan dibawa ke DPP Partai Golkar di Jakarta untuk disepakati sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Sebelumnya, menjelang pendaftaran akhir masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Sumut, Golkar belum juga mengajukannya ke KPU.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Muchrid "Choky" Nasution mengatakan, Wakil Ketua Korbid Pemenangan Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia ditunjuk untuk menjadi Plt Ketua DPD.

Baca juga: Romahurmuziy: Soal Cawapres, Jokowi Masih Nunggu Calon Sebelah

Choky, lanjut dia, memiliki tugas penting agar segera mungkin melakukan konsolidasi serta menandatangani seluruh berkas terkait pencalegan DPRD Sumut, kabupaten dan kota.

"Plt Ketua juga diminta mempersiapkan penyelenggaraan musdalub (di Kabupaten Pappak Bharat dan Kota Tebing Tinggi)," ujar politisi yang kini menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu, Minggu.

Salinan surat pencopotan dan penonaktifan Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ngogesa Sitepu itu sempat tersebar luas melalui media sosial di Medan, Minggu (15/7/2018).

Baca juga: Ditanya Lagi soal Cawapres untuk Pilpres 2019, Ini Jawaban Jokowi

Pencopotan itu tertuang dalam SK DPP Partai Golkar nomor 316/DPP/GOLKAR/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018 yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.

Dalam SK tersebut, Doli ditugaskan untuk melakukan konsolidasi internal, bahkan revitalisasi kepengurusan jika dianggap perlu.

Ahmad Doli Kurnia juga diberikan wewenang untuk menandatangani dokumen atau berkas caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk diserahkan ke KPU setempat.

 

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden