KPU Persilakan "Transfer Caleg" yang Berbau Politik Uang Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 19 Juli 2018 | 20:01 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan politik uang dalam perekrutan calon legislatif (caleg) 2019 ke Bawaslu.

"Silahkan saja itu dibuktikan. Bukan kewenangan KPU untuk melakukan proses itu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Silahkan saja dilaporkan kalau ada bukti itu Bawaslu (yang proses). Nanti kami dengar rekomendasi dari Bawaslu," sambung dia.

Baca juga: Zulkifli Sebut Nilai Transfer Lucky Hakim ke Nasdem Rp 5 Miliar

Ilham sendiri menolak untuk bicara lebih detail terkait dugaan pemberian imbalan dalam pencalonan calon legislatif.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, nyaleg dari partai lain bukanlah hal yang dilarang.

Namun, kata dia, akan menjadi masalah kalau ada politik uang atau pemberian uang atau imbalan untuk pendaftaran caleg.

Baca juga: Nasdem Bantah Bajak Lucky Hakim dan Beri Modal Rp 2 Miliar

Saat ditanya soal dugaan pemberian uang oleh Partai Nasdem kepada antan kader PAN Lucky Hakim untuk nyaleg dari Nasdem, Abhan tak mau berkomentar.

"Saya belum bisa komentar," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengklaim kadernya, Lucky Hakim, dibajak oleh Nasdem untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.

Bahkan, Yandri mengklaim, Nasdem memodali Lucky dengan uang sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Lucky Hakim Bantah Dibajak Nasdem dan Dimodali Rp 2 Miliar

"Lucky Hakim saja ke Nasdem kan, mengundurkan diri karena sudah dikasih DP (down payment) sama Nasdem, si Lucky-nya. Berarti kan Lucky-nya mata duitan juga kan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Setahu saya Rp 2 miliar DP-nya. Kalau dari WA-nya yang disebarkan ke kami itu dia DP Rp 2 miliar, terus nanti dikasih lagi logistik atau apa. Itu pengakuan dari Lucky," lanjut Yandri.

Lucky Hakim sudah membantah dibajak oleh Partai Nasdem dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Nasdem Minta PAN Introspeksi soal Hengkangnya Lucky Hakim

Ia mengaku tidak menerima sepeserpun uang dari Nasdem. Menurut Lucky, Nasdem hanya menjanjikan bantuan alat peraga kampanye seperti kaus dan bendera.

"Jadi enggak benar (dibajak). Saya tidak menerima uang sepeser pun sampai saat ini," kata Lucky saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Bantahan juga keluar dari Nasdem. Sekjen Nasdem Johnny Plate mengtakan partainya tidak memungut atau memberikan biaya kepada calegnya.

Kompas TV Ada fenomena menarik jelang Pemilu 2019. Adalah sejumlah politisi yang berpindah partai saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.



Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden