Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Kamis, 19 Juli 2018 | 13:37 WIB
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tetap mencalonkan Muhammad Taufik sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD DKI Jakarta meskipun berstatus mantan koruptor.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Saya sudah cek kemarin ke DPD Gerindra DKI memang yang bersangkutan itu di calegkan karena masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung. Hal ini berpatokan pada hasil rapat kerja antara KPU, Bawaslu, dan instasi terkait serta Komisi II DPR," kata Dasco.

Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Taufik Yakin Menang Gugatan di MA

Ia memastikan ketika uji materi terkait Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan ditolak maka akan mencoret nama Taufik dari daftar caleg untuk DPRD DKI Jakarta.

Saat ditanya apakah Gerindra tak menandatangani pakta integeritas sehingga tetap mencalonkan Taufik, Dasco menjawab keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Ia mengakui caleg Gerindra untuk DPRD DKI Jakarta memang masih ada yang berstatus mantan koruptor. Namun, ia memastikan tak ada caleg Gerindra di DPR yang berstatus mantan koruptor.

Baca juga: Gerindra Pastikan M Taufik Daftar sebagai Bakal Caleg DPRD DKI

"Kalau di DPR RI enggak ada sama sekali, tidak ada sama sekali. Kami pesankan kepada kawan-kawan di DPD Gerindra DKI, kami akan ikuti aturan yang ada ketika kemudian berlaku larangan ya kami akan ikut sesuai aturan, kami akan cabut," lanjut dia.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden