Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Kamis, 19 Juli 2018 | 12:42 WIB
KOMPAS/RIZA FATHONI Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan partainya mendaftarkan dua mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR.

Kedua mantan koruptor itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Menurut Ace, Golkar sulit mencoret keduanya dari daftar caleg lantaran merupakan pengurus partai.

"Memang keduanya agak sulit partai untuk bisa mencoret. Kenapa? Karena Pak Nurlif adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Golkar enggak bisa mencoret nama-nama tersebut karena berasal dari bawah. Karena itu aspirasi DPD Golkar Aceh atau Jateng," lanjut dia.

Baca juga: KPU Diminta Tak Ragu Coret Caleg Mantan Koruptor

Saat ditanya apakah Golkar tak memiliki politisi lain yang bersih dari korupsi untuk dicalonkan, Ace tak menjawab.

Ia mengatakan, masih ada kemungkinan bagi keduanya dicalonkan jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, khususnya pasal yang melarang pancalonan mantan koruptor.

Ketika ditanya kembali apakah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tak menandatangani pakta integritas sehingga tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg, Ace menjawab, hal tersebut sebatas komitmen moral sehingga tak mengikat secara hukum.

Baca juga: Usung Caleg Mantan Koruptor, Kaderisasi Parpol Dinilai Mandek

Terlebih, lanjut Ace, keduanya sudah selesai menjalani masa hukuman sehingga sudah tak berstatus sebagai koruptor.

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil gugatan di MA terkait PKPU itu.

"Intinya, kami kembalikan kepada aturan. Kalau aturan tak memungkinkan dan Golkar mencalonkan yang bersangkutan, kami akan ikut aturan tersebut," lanjut dia.

Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Wa Ode Nurhayati Protes Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Namun, PKPU itu tengah diuji materi oleh Mahkamah Agung.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden