Banyak Artis Jadi Caleg, KPU Serahkan ke Pemilih untuk Menilai

Kamis, 19 Juli 2018 | 12:58 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Caleg artis dari Partai Nasdem mendaftar ke KPU, Senin (16/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 banyak diramaikan dari kalangan artis. Mereka diusung oleh sejumlah partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan meyakini partai politik sudah mempertimbangkan matang-matang kemampuan dan rekam jejak artis tersebut.

"Kita percaya parpol tentu sudah mempertimbangkan banyak hal, utamanya terkait kemampuan dan rekam jejaknya," ujar Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Caleg Artis Jangan Hanya Modal Popularitas, Perlu Intelektual dan Integritas

Soal kualitas bakal calon wakil rakyat dari industri hiburan tersebut, Wahyu menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai, apakah layak untuk dipilih atau tidak.

"Pada saatnya nanti, masyarakat yang akan menilai, memilih melalui hak politiknya," ujar mantan anggota KPU Jawa Tengah tersebut.

Sebab, menurut Wahyu, sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya hanya berwenang memastikan apakah bakal caleg dari kalangan artis tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang atau tidak.

"Kita tidak dalam posisi menilai kemampuan personal dari bacaleg. Tentu saja kewenangan KPU adalah memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat apa enggak," kata Wahyu.

Baca juga: Semakin Banyak Caleg Artis, Parpol Dinilai Semakin Malas Kerja

Beberapa di antara para artis tersebut sudah terlebih dahulu terpilih menjadi anggota legislatif pada pemilu sebelumnya.

Sebut saja Okky Asokawati yang pindah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selain itu, ada pula Wanda Hamidah yang juga telah terjun di dunia politik.

Nama baru yang terjun ke dunia politik, misalnya, Giring Nidji yang diiusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Olla Ramlan, Manohara Odelia Pinot, Adly Fairuz, Mandra yang diusung Partai Nasdem dan masih banyak lainnya.







Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden