PDI-P Pastikan Tak Usung Caleg Mantan Koruptor

Kamis, 19 Juli 2018 | 16:06 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan memastikan tak ada mantan koruptor yang diusung partainya sebagai calon anggota legislatif di DPRD dan DPR.

Hal itu disampaikan Trimedya saat ditanya masuknya nama mantan Wali Kota dan Ketua DPRD Madiun Djatmiko Royo Saputro dalam daftar caleg dari PDI-P.

Djatmiko pernah divonis 18 bulan penjara dalam perkara korupsi dana operasional Kota Madiun.

Nama Djatmiko sempat dibacakan sebagai daftar caleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Namun, saat itu langsung dikoreksi oleh Hasto dan dinyatakan tak didaftarkan.

Meski demikian, daftar yang dibacakan Hasto tersebut sudah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai dengan hari Minggu malam, saya enggak tahu tuh ada seperti itu. Karena kebetulan saya tugasnya Sumatera Utara. Kami masing-masing DPP mengampu ini. Saya Sumatera Utara sama Sumsel (Sumatera Selatan)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Djatmiko diketahui memdaftarkan diri sebagai caleg DPR. Trimedya menyatakan, kewenangan penentuan caleg berada di tangan ketua umum dan sekjen.

Ia memastikan, proses penyaringan caleg di PDI-P sangat ketat sehingga kecil kemungkinan masuknya mantan koruptor ke dalam daftar caleg.

"Setahu saya sangat ketat dari mulai DPC, kabupaten, kota, provinsi, DPR. Karena kami marathon itu dari hari Kamis sampai hari Senin. Menyisir satu-satu. Jadi kalau ada sekian banyak ini saya baru tahu ini," lanjut dia.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden