JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan memastikan tak ada mantan koruptor yang diusung partainya sebagai calon anggota legislatif di DPRD dan DPR.
Hal itu disampaikan Trimedya saat ditanya masuknya nama mantan Wali Kota dan Ketua DPRD Madiun Djatmiko Royo Saputro dalam daftar caleg dari PDI-P.
Djatmiko pernah divonis 18 bulan penjara dalam perkara korupsi dana operasional Kota Madiun.
Nama Djatmiko sempat dibacakan sebagai daftar caleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya
Namun, saat itu langsung dikoreksi oleh Hasto dan dinyatakan tak didaftarkan.
Meski demikian, daftar yang dibacakan Hasto tersebut sudah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai dengan hari Minggu malam, saya enggak tahu tuh ada seperti itu. Karena kebetulan saya tugasnya Sumatera Utara. Kami masing-masing DPP mengampu ini. Saya Sumatera Utara sama Sumsel (Sumatera Selatan)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg
Djatmiko diketahui memdaftarkan diri sebagai caleg DPR. Trimedya menyatakan, kewenangan penentuan caleg berada di tangan ketua umum dan sekjen.
Ia memastikan, proses penyaringan caleg di PDI-P sangat ketat sehingga kecil kemungkinan masuknya mantan koruptor ke dalam daftar caleg.
"Setahu saya sangat ketat dari mulai DPC, kabupaten, kota, provinsi, DPR. Karena kami marathon itu dari hari Kamis sampai hari Senin. Menyisir satu-satu. Jadi kalau ada sekian banyak ini saya baru tahu ini," lanjut dia.