Politisi PAN Nilai Syarat Capres Sudah Ada di Anies Baswedan

Rabu, 11 Juli 2018 | 06:06 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Makam Wakaf Muslim di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai PAN Yandri Susanto menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjadi calon presiden (capres) dalam Pilpres 2019 mendatang.

“Kita melihat Anies (Anies Baswedan) itu, istilah saya syarat untuk menjadi capres itu ada di Anies, berani dia? Berani. Siapa sih yang berani nyegel bangunan sembilan naga? Dia berani itu. Itu kan simbol perjuangan orang-orang bawah,” ujar Yandri saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).

“Dari perform yang ditampilkan oleh Anies sekarang, saya kira tawaran yang disampaikan cukup mumpuni kepada Anies,” kata Yandri.

Baca juga: Survei LSI: Prabowo, Gatot dan Anies, Jadi Lawan Tangguh Jokowi di Pilpres 2019

Meski begitu, menurut Yandri, keputusan tersebut perlu didiskusikan secara bersama-sama dengan koalisi partai Gerindra.

“Harus didiskusikan secara bersama-bersama, bahannya sudah ada tinggal kan kesepakatan yang mau dimintakan. Tawaran politiknya bagaimana, siapa yang capres dan cawapresnya, itu akan menjadi bahan diskusi kami,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada kemiripan mengenai langkah Anies Baswedan dengan Jokowi saat memenangi Pilpres 2014, Yandri menuturkan tak bisa mensandingkan satu sama yang lain.

“Enggak, Jokowi sama Anies itu beda. Kalau zaman Jokowi reklamasi jalan terus, tidak ada hambatan, termasuk penerusnya Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama), tetapi pas Anies, ketika reklamasi menjadi sorotan tinggi, Pak Anies berani menghentikan itu,” tutur dia.

Baca juga: Fahri Hamzah Sarankan Anies Tak Contoh Jokowi Tinggalkan Jakarta

“Kemudian yang menjadi keluhan mereka kenapa tempat hiburan enggak ditutup? Pak Anies berani kok,” lanjut Yandri.

Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alynudin sebelumnya menyatakan, partai koalisi menyetujui jika Anies Baswedan maju sebagai capres pada Pemilu 2019, bukan sebagai calon wakil presiden.

"Wacana Anies Baswedan sebagai cawapres Prabowo Subianto sangat kecil kemungkinan terealisasi. Partai koalisi lebih setuju mengusung Anies sebagai capres, bukan cawapres," ujar Suhud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/7/2018), seperti dikutip dari Antara.

"Pengorbanan umat dan rakyat Jakarta terlalu besar jika Anies hanya cawapres," lanjutnya.

Suhud mengatakan, PKS telah mengusulkan pasangan Anies-Ahmad Heryawan sebagai opsi yang sangat menjanjikan sebagai pasangan untuk melawan petahana.

"Anies-Aher pasangan yang sangat ideal. Keduanya muda, kepala daerah berprestasi, kompeten, pintar, dan religius," ujarnya.

Menurut dia, Pilpres 2019 membutuhkan figur baru untuk "melawan" Jokowi.

Kompas TV Menurut Yandri, jika pada akhirnya Prabowo berpasangan dengan Anies, Partai Amanat Nasional siap memberikan dukungan.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden