Daripada Jadi Capres, Anies Dinilai Lebih Potensial Jadi Cawapres Prabowo

Selasa, 10 Juli 2018 | 11:33 WIB
KOMPAS.COM/ JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesimistis jika wacana pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden berhasil di Pilpres 2019.

Ray berkaca pada berbagai survei yang menyatakan elektabilitas Anies masih kecil dibandingkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Ia menilai sosok Anies lebih layak menjadi cawapres Prabowo. Sebab, Ray melihat Prabowo sendiri masih cukup bersinar di mata sebagian masyarakat.

Baca juga: Gerindra: Kalau Ingin Calonkan Anies-Aher, Silakan Cari Parpol Pengusung

"Kalau faktanya dari survei-survei (Prabowo) itu masih tinggi. Anies sendiri kalau di survei-survei sekitar 5 persen, kalau ada (nama) Prabowo di dalamnya (survei) loh ya. Kecuali survei untuk cawapres," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Ia juga menilai Anies tak memiliki kekuatan yang cukup besar untuk mendongkrak dukungan terhadap partai oposisi pada Pemilu 2019 nanti. Ray berkaca pada sikap Gerindra yang cenderung bergeming menanggapi wacana Anies jadi capres.

"Makanya kan Prabowo sama Gerindra kurang semangat dengan itu (wacana Anies jadi capres). Anies juga enggak punya kekuatan dukungan massa yang cukup juga," kata dia.

Pengamat politik LIMA Ray RangkutiFabian Januarius Kuwado Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti

Baca juga: PKS Wacanakan Anies Jadi Capres, Gerindra Bisa-bisa Cari Koalisi Lain

Di sisi lain, Ray juga memandang wacana PKS mendukung Anies sebagai calon presiden dinilai bisa membuat Gerindra membentuk koalisi lain dan mengabaikan PKS.

"Kalau dari perspektif Gerindra, menurut saya tidak besar ya prospeknya. Nah, kecuali untuk cawapres. Jadi kesannya (Gerindra) tetap Prabowo atau tidak sama sekali, gitu loh. Jadi kalau PKS keberatan dengan Prabowo, Gerindra justru akan cari koalisi yang lain," kata Ray.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya menerima bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipasangkan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilu presiden mendatang.

Baca juga: PKS Setuju jika Anies Dipasangkan dengan Prabowo

Syaratnya, menurut Mardani, keputusan tersebut harus diambil dalam forum musyawarah bersama partai calon mitra koalisi.

"Iya, selama itu keputusan musyawarah," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/7/2018), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Anies Selesaikan Dulu Saja Urusan di DKI, Kenapa Buru-buru Nyapres?

Mardani mengatakan, kemungkinan nama Anies dipilih sangat tergantung kesepakatan Gerindra, PKS, dan PAN.

Sebab, jika berdasarkan suara terbanyak pemilu, peluang yang paling besar untuk diusung partai mitra koalisi adalah Prabowo dari Gerindra, lalu Zulkifli Hasan dari PAN, dan kemudian calon dari PKS.

Kompas TV PKS dan Partai Gerindra menghormati keinginan kelompok masyarakat koalisi umat madani yang mengajukan politisi PAN, Amien Rais sebagai calon presiden.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden