Fahri Hamzah Sarankan Anies Tak Contoh Jokowi Tinggalkan Jakarta

Selasa, 10 Juli 2018 | 14:46 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengikuti langkah Joko Widodo yang meninggalkan Jakarta untuk maju di pemilihan presiden.

"Saya tidak setuju Anies maju jadi Capres, sederhana karena saya dulu tidak setuju Jokowi meninggalkan jabatannya di Jakarta," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/7/2018).

"Saya merasa rakyat Jakarta janganlah dipermainkan seperti ini. Pilkada DKI yang lalu berdarah-darah," tambah dia.

Baca juga: Pertemuan Zulkifli Hasan dan Anies Baswedan Juga Bicarakan Peluang Capres-Cawapres

Wakil Ketua DPR ini menilai, tidak perlu memasang Anies Baswedan untuk menghadapi Jokowi. Sebab, ia meyakini ada banyak orang yang bisa mengalahkan petahana.

"Cukup jujur saja di depan publik siapapun bisa menang. Justru saya merasa presiden sekarang ringan dihadapi karena dari awal tidak jujur. Ada dusta sejak awal, lalu janji-janjinya yang tidak diikuti dan kemudian menyimpang dari sekarang," kata dia.

Baca juga: Gerindra: PKS Belum Sampaikan Usul Duet Anies-Aher

Fahri pun menyarankan Anies Baswedan tidak tergoda dengan iming-iming maju menjadi capres atau cawapres dari Partai Gerindra dan PKS.

Ia berharap Anies bisa menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya tuntas. Sebab, DKI Jakarta juga memiliki berbagai persoalan yang harus diselesaikan.

"Saya tahu Anies itu didorong banyak orang. Tapi, sebaiknya kita meminta mereka fokus di DKI dan jangan mencontoh pendahulu mereka yang salah. Jabatan bukan aji mumpung," katanya.

Kompas TV Terkait munculnya nama Anies Baswedan yang diinginkan PKS sebagai capres, menurut Fadli Zon baru sebatas wacana.



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden