Gerindra: PKS Belum Sampaikan Usul Duet Anies-Aher

Selasa, 10 Juli 2018 | 11:44 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) seusai pada pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membicarakan secara resmi terkait pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Heryawan (Aher) sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2019.

Menurut Sugiono, dirinya belum mendengar pimpinan PKS membicarakan usul tersebut dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Segala sesuatu yang resmi itu pasti disampaikan lewat pembicaraan yang baik antar-pimpinan, bukan berlempar pesan lewat media. Sejauh ini saya belum mendengar pimpinan PKS menyampaikan hal tersebut kepada Pak Prabowo," ujar Sugiono saat dihubungi, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: PKS: Koalisi Lebih Setuju Usung Anies Jadi Capres

Sugiono mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan munculnya usulan untuk mencalonkan Anies-Aher pada Pilpres 2019.

Meski demikian, ia menegaskan, Gerindra akan tetap mencalonkan ketua umumnya, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengusung pasangan Anies-Aher untuk mencari koalisi partai politik pengusungnya.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa Anies-Aher itu adalah wacana yang sah-sah saja. Siapapun boleh berkehendak demikian, tinggal nanti, kalau hal tersebut jadi, tinggal dicari partai pengusungnya," kata Sugiono.

"Gerindra sudah secara jelas dan tegas mendorong pak Prabowo untuk menjadi calon presiden, tidak ada calon lain," ucapnya.

Baca juga: Gerindra: Kalau Ingin Calonkan Anies-Aher, Silakan Cari Parpol Pengusung

Sebelumnya, Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alynudin menyatakan, partai koalisi menyetujui jika Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, bukan sebagai calon wakil presiden.

"Wacana Anies Baswedan sebagai cawapres Prabowo Subianto sangat kecil kemungkinan terealisasi. Partai koalisi lebih setuju mengusung Anies sebagai capres, bukan cawapres," ujar Suhud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/7/2018), seperti dikutip dari Antara.

"Pengorbanan umat dan rakyat Jakarta terlalu besar jika Anies hanya cawapres," lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Tak Lagi Dominan, Anies Merasa Sangat Percaya Diri Ikuti Jejak Jokowi

Suhud mengatakan, PKS telah mengusulkan pasangan Anies-Ahmad Heryawan sebagai opsi yang sangat menjanjikan sebagai pasangan untuk melawan petahana.

Menurut dia, Pilpres 2019 membutuhkan figur baru untuk "melawan" Jokowi.

"Anies-Aher pasangan yang sangat ideal. Keduanya muda, kepala daerah berprestasi, kompeten, pintar, dan religius," ujarnya.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden