Ganjar Temukan dan Batalkan 78.065 SKTM Palsu di PPDB Jawa Tengah

Selasa, 10 Juli 2018 | 15:09 WIB
Dok. Instagram Ganjar_Pranowo Ilustrasi Masalah SKTM dalam PPDB Jateng 2018

KOMPAS.com - Warganet di Jawa Tengah dihebohkan banyaknya komplain dari siswa dan wali murid soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK. 

Sejumlah netizen mengaku tersisih dari mereka yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Padahal nilai mereka bagus.

Ganjar mengaku, pihaknya memberi peluang bagi setiap sekolah untuk menampung 20 persen warga tidak mampu untuk merasakan pendidikan yang berkualitas. Mereka yang tidak mampu bisa mendaftar dengan melampirkan SKTM atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kuotanya 20 persen, peraturan menteri minimum (keluarga) miskin dapat masuk," kata Ganjar.

 

Menanggapi persoalan SKTM ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah melakukan verifikasi atas SKTM yang masuk.

Pemantauan Kompas.com melalui akun resmi instagram gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo, 78.065 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawa Tengah.

"Tadi pagi saya memantau verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya ditemukan 78.065 SKTM palsu yang akhirnya dibatalkan," demikian unggahan Ganjar melalui akun resminya.

Sebelumnya pihak Disdik Jawa Tengah juga mencoret setidaknya 35.509 SKTM bermasalah dalam PPDB Jawa Tengah dari jalur keluarga tidak mampu.

Baca juga: Heboh SKTM Palsu untuk Daftar PPDB Online di Jawa Tengah

"Dinas P&K prov jateng terus bekerja mengawal PPDB on line. Sampai tadi pagi ada 62.456 pengguna SKTM, hasil verifikasi smtr ini yg lolos menggunakan SKTM 26.509... Kami coret yg lain. Kami masih bekerja sampai hari ini," demikian dikutip dari akun tersebut (10/7/2018).

Padahal, sebelumnya Disdik telah mendiskualifikasi 505 SKMTM. 

"Terkait dg PPDB di Jateng: Sampai hari ini Minggu, 8/7/18, Pk. 12.20 wib, jumlah SKTM yg didiskualifikasi/dicoret sebanyak 505. Kepada orang tua murid mari ajari anak kita kejujuran. Kepada panitia/guru/kepala sekolah segera verifikasi & jangan ada yg main2. Trima kasih," unggahan Ganjar melalui akun instragramnya tersebut (8/7/2018).

Mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, Ganjar mengingatkan peserta didik memperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Tahun lalu, tambah Ganjar, 168 calon siswa dicoret terkait masalah ini.

Ganjar juga meminta agar kepala desa dan perangkatnya untuk lebih jeli dan hati-hati dalam mengeluarkan SKTM.

"Trima kasih atas perhatian para Kades & perangkatnya atas persoalan SKTM.. Kita harus jeli & hati2 penuh dg integritas," pesan Ganjar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden