PPDB Kota Depok Izinkan Siswa Mendaftar Kembali bila Gagal

Senin, 9 Juli 2018 | 14:53 WIB
Dok. PPDB Kota Depok Informasi PPDB Kota Depok untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya bagi calon siswa.

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk Kota Depok mulai dibuka hari ini, 9 Juli 2018.

Dalam laman resmi PPDB Kota Depok, admin resmi PPDB menyampaikan informasi bahwa Kota Depok memberikan kesempatan seluas-luasnya agar calon siswa dapat diterima di sekolah pilihannya.

Terkait hal itu, PPDB Kota Depok memberikan kesempatan bagi siswa yang telah terlempar dari sekolah pilihan untuk dapat mendaftar kembali dan memilih sekolah pilihan lain.

"PPDB Online Kota Depok memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Calon Peserta Didik Baru agar dapat diterima di Sekolah Tujuan. Oleh karena itu, jika Anda sudah terlempar dari Sekolah Pilihan Anda, silakan Login menggunakan akun Anda kembali dan memilih sekolah pilihan yang lain," demikian tertulis dalam laman PPDB tesebut.

Baca juga: PPDB SMP Depok Dibuka Hari Ini, Siswa Berhak Memilih 2 Sekolah

Disdik Kota Depok juga telah menetapkan jadwal PPDB sebagi berikut:

9 - 10 Juli 2018 : Pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online atau daring selama 24 jam.

11 Juli 2018 : Pengumuan hasil akhir dilakukan secara daring atau langsung melalui sekolah tujuan dimulai Pk. 08.00 WIB.

12 - 13 Juli 2018 : Lapor diri langsung di sekolah penerima mulai Pk. 08.00 - Pk. 12.00 WIB.

Calon siswa dinyatakan diterima wajib lapor diri ke sekolah penerima dengan membawa persyaratan, antara lain :

1. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara yang dikeluarkan sekolah asal.

2. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.

3. Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2018 khusus Warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy KK.

4. Menyerahkan Akte Kelahiran.

5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

6. Menyerahkan Lembar pendaftaran hasil print dari Web PPDB 2018.

Apabila sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden