Mendikbud: Jangan Ada Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB!

Selasa, 26 Juni 2018 | 18:02 WIB
Dok. Kemendikbud Pembukaan Sosialisasi PPDB 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (30/5/2018)

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018-2019 telah dimulai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam proses PPDB tersebut.

Mendikbud mengimbau jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar. 

"Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," ujar Muhadjir seperti dikutip dari keterangan pada media di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta (25/6/2018).

"Saya tidak main-main dan akan meminta bantuan KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini," tegasnya.

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kemendikbud berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sesuai dengan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut mewajibkan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mengumumkan secara terbuka proses PPDB mulai dari persyaratan, proses seleksi, daya tampung hingga hasil penerimaan.

Baca juga: Terkait Pilkada, Ini Perubahan Jadwal PPDB DKI Jakarta

Biaya dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibebankan pada dana BOS, termasuk juga biaya daftar ulang bagi siswa yang telah diterima dalam proses PPDB.

Mendikbud menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

Jika sekolah kelebihan daya tampung, maka pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden